Berantas Rokok Ilegal

BREAKING NEWS : Bea Cukai Kalbagbar Intensif Gandeng APH Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kalbar

Rokok ilegal tanpa cukai dapat ditemui di sejumlah warung warung kecil di berbagai wilayah Kota Pontianak.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase Tribun Pontianak
Sejumlah merk rokok ilegal yang saat ini banyak ditemui di pasaran di Kota Pontianak dan sekitarnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keberadaan rokok ilegal saat ini semakin banyak beredar.

Penawaran harga yang murah dibanding rokok dengan pita cukai resmi keberadaan rokok ilegal semakin diminati.

Rokok ilegal tanpa cukai dapat ditemui di sejumlah warung warung kecil di berbagai wilayah Kota Pontianak.

Pada konfrensi pers 11 Juli 2023 lalu, Bea Cukai Kalbar merilis data, dimana sepanjang tahun 2023,

Bea Cukai Kalbar telah menindak sebanyak 1,84 juta batang rokok ilegal bernilai 1,79 Milyar rupiah.

Khusus di Bulan Juni 2023, Bea Cukai Kalbagbar telah menindak sebanyak 660.236 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai 442 juta rupiah.

BREAKING NEWS : Puluhan Orang Jalani Rawat Inap Diduga Keracunan Makanan Hajatan Masyarakat

Rokok Ilegal yang sempat diamankan Bea Cukai bermerek ERA, H&D, Smith, dan lainnya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Murtini pada Sabtu 29 Juli 2023 menyampaikan bahwa Rokok merupakan bagian dari Barang Kena Cukai yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

Sehingga dengan masuknya rokok ilegal dapat menurunkan penerimaan negara,

Saat ini, dikatakannya Bea Cukai Kalbar tengah mengintensifkan operasi gempur rokok ilegal,

yakni mulai pengumpulan informasi, sinergi dengan APH,

Pamtas dan upaya-upaya lainnya untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di Kalbar.

Pihaknya akan memfokuskan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, dimana banyak berbagai barang ilegal khususnya rokok masuk melalui jalur perbatasan.

"Pengawasan di perbatasan difokuskan melalui pintu resmi PLBN, namun demikian kami lakukan juga patroli jalur lainnya untuk meminimalisir potensi penyelundupan melalui jalur-jalur ilegal. Pengawasan tersebut kami lakukan dengan bersinergi bersama APH, pamtas, dan lain lain," jelasnya

"Dapat kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan selain dengan pidana, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dapat juga dilakukan pengenaan sanksi administrasi sebesar 3x dari nilai cukai (ultimum remedium). Sejauh ini total sanksi administrasi yang sudah dilaksanakan sebesar Rp 1,2 Milyar," tutupnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved