Curiga Ada Main dengan Pria Lain, Seorang Suami di Kubu Raya Tega Habisi Nyawa Istrinya
"Saat pelaku terus bertanya siapa pria lain tersebut dan akhirnya dijawab oleh korban jika keempat anak pelaku bukanlah anak kandung dari pelaku, yang
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang suami asal Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, MS (36) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri Siti Oktaviana.
Joni gelap mata lantaran menaruh curiga sang istri ada main dengan pria lain.
"Modus operandinya pelaku mencurigai korban ada pria lain sehingga membuat pelaku menjadi gelap mata dan nekat menganiaya korban hingga akhirnya korban meninggal dunia," ucap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro saat konferensi pers, Jumat 28 Juli 2023.
Iptu Heru Anggoro menjelaskan pada Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB Joni bersama istrinya keluar menggunakan sepeda motor menuju sebuah pondok di ladang milik mereka.
Setibanya di pondok ladang tersebut, mereka duduk dan saling bernostalgia tentang masa lalu mereka.
Joni kemudian bertanya kepada istrinya tentang kecurigaannya selama ini, apakah benar sang istri ada pria lain.
Seketika, suasana di pondok ladang tersebut pun memanas dan terjadilah adu mulut antara keduanya.
"Saat pelaku terus bertanya siapa pria lain tersebut dan akhirnya dijawab oleh korban jika keempat anak pelaku bukanlah anak kandung dari pelaku, yang membuat pelaku menjadi emosi dan menampar pipi korban sebanyak satu kali," ungkap Kasat Reskrim.
• Karhutla di Kubu Raya Mulai Marak, Polisi Upayakan Penyelidikan Maksimal
Tak terima ditampar oleh Joni, sang istri berkata inilah alasannya selama ini meminta untuk bercerai.
Sang istri mengancam akan melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak kepolisian.
"Mendengar perkataan korban tersebut, membuat pelaku semakin emosi dan meninju mata korban mengenai pelipis kanan korban dan juga memukul bagian leher sebelah kanan korban," kata kasat.
"Dan kemudian saat itu mereka bergumul di pondok ladang tersebut, korban sempat kabur dan berlari keluar pondok dengan membawa gunting di tangan kanan korban," sambung kasat.
Saat itu juga, Joni langsung mengejar sang istri yang berupaya kabur dari pondok.
Sekitar 30 meter dari pondok tersebut, Joni berhasil merangkul dan menangkap istrinya dari belakang.
"Pelaku merebut gunting yang ada ditangan korban, sehingga akhirnya gunting tersebut terlepas sebagian di tangan pelaku," kata Kasat.
"Kemudian pelaku dengan menggunakan gunting yang sebagian tersebut melakukan penusukan kebagian punggung belakang korban sebanyak lebih dari satu kali," lanjutnya.
Sang istri mencoba melawan, namun karena kalah tenaga, lehernya dipiting oleh Joni hingga akhirnya pingsan karena mengalami lemas.
Setelah merasa tidak ada perlawanan dari sang Istri, Joni melepaskan pitingannya kemudian memanggul tubuh istrinya dan membawanya ke motor.
Setibanya di motor, Joni mendudukkan istrinya di belakang, sambil mengendarai motornya ia memegang kedua tangan sang istri dengan tangan kirinya, dan tangan kanan pelaku memegang stang motor.
"Di tengah perjalanan, pelaku menemukan ide untuk merekayasa dengan cara pelaku berpura-pura menjatuhkan sepeda motor tersebut dan pelaku beserta korban jatuh ke parit, setelah jatuh ke parit, pelaku berpura-pura berteriak meminta tolong sehingga terdengar oleh warga," kata Kasat.
Sang istri yang dalam keadaan belum sadar kemudian dibawa oleh Joni ke rumah orang tua istrinya tersebut.
Saat ditanyai oleh orang tua sang istri mengenai apa yang terjadi, Joni menjawab bahwa dirinya dan istri terjatuh di parit.
Tak kunjung sadarkan diri, sang istri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat.
Karena keterbatasan alat di Puskesmas tersebut sang istri yang belum juga sadarkan diri dibawa menggunakan mobil pick up ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.
Pada saat di UGD dan hendak dilakukan penanganan awal, sang istri dinyatakan sudah meninggal dunia.
Merasa curiga dengan kematian anaknya, orang tua sang istri meminta untuk dilakukan visum.
Saat itu juga jasad sang istri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Menurut hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah terhentinya pernafasan diakibatkan adanya pelebaran pembuluh darah di otak karena trauma," sambungnya.
"Persangkaan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Jaringan Listrik Gangguan di Putussibau |
![]() |
---|
Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Cegah TPPO dan TPPM di Perbatasan Kalbar |
![]() |
---|
Hermanus Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kota Singkawang |
![]() |
---|
Supervisi Ditlantas Polda Kalbar di Sekadau Dorong Ketahanan Pangan dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.