Polisi Asal Melawi Meninggal

BREAKING NEWS : Mabes Polri Tetapkan IM dan IG Sebagai Tersangka Kasus Kematian Bripda Ignatius

Terhadap kasus tersebut, olah tempat kejadian perkara telah dilakukan, dan tim telah mengamankan CCTV, senjata api rakitan ilegal, satu selongsong pel

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
Y. Pandi dan Inosensia Antonia Tarigas kedua orang tua dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage saat ditemui di rumah duka, di Komplek BTN Telkom, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis 27 Juli 2023. Penasehat hukum keluarga korban mempertanyakan kenapa Mabes Polri tak jujur sejak awal di kasus kematian anggota Densus 88 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Dua Polisi Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Karo penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bripda IM dan Bripka IG, jumat 28 Juli 2023.

Proses Pidana keduanya ditangani Polres Bogor, Polda Kalbar sementara proses Kode Etik kasus tersebut ditangani oleh Div Propam Polri.

"Gelar perkara menetapkan, dua terduga pelanggar Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,"ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan khusus.

Kenapa Mabes Polri Tak Jujur di Kasus Polisi Tembak Polisi Melawi Anggota Densus 88?

Terhadap kasus tersebut, olah tempat kejadian perkara telah dilakukan, dan tim telah mengamankan CCTV, senjata api rakitan ilegal, satu selongsong peluru kalimer 45 ACP, baju korban serta lainnya.

Hasil pemeriksaan penyidik Polres Bogor, ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IM sebagaimana pasal 359 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan dilapis dengan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa hak.

Divpropam Polri ia katakan telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan satker terkait.

Dari gelar perkara tersebut saat ini dua pelanggar atas Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilakukan penempatan khusus Biro Provos dan proses Pidana oleh Polres Bogor, Polda Kalbar.

"Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif atas kasus ini dan akan memproses pidana serta kode etik Polri," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved