Polisi Asal Melawi Meninggal

Terkuak Kronologi Pembunuhan Anggota Densus 88 Polri Asal Melawi

Pada malam itu kedua terdakwa mendatangi lokasi dengan tujuan akan menjual senjata jenis M16 dan Clot Goverment 1911 untuk di jual.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
Y. Pandi dan Inosensia Antonia Tarigas kedua orang tua dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage saat ditemui di rumah duka, di Komplek BTN Telkom, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis 27 Juli 2023. Penasehat hukum keluarga korban mempertanyakan kenapa Mabes Polri tak jujur sejak awal di kasus kematian anggota Densus 88 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Kasus pembunuhan anggota Densus 88 Polri asal Kabupaten Melawi Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage memasuki tahap persidangan.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat dengan agenda pembacaan Dakwaan terhadap dua orang terdakwa yakni Bripda Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy dan Bripka Iqbal Gilang Dewangga, kamis 4 Januari 2023.

Dalam dakwaannya yang tercantum pada SIPP (sistem informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Cibidong Jaksa Penuntut Umum mendakwa Iqbal Gilang dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Lalu, terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy didakwa dengan pasal 338 KUHP, lalu 359 KUHP dan Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dalam SIPP, terpapar jelas runutan kejadian tewasnya Ignatius Dwi Frisco di Rusun Polri Gegana Wanteroe, Jalan Akses Tol Cimanggis, Kabupaten Bogor pada 22 Juli 2023.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Digelar, Ortu Ingin Pelaku Didakwa Pasal 340 KUHP

Senjata yang digunakan merupakan milik Iqbal Gilang Dewangga yang akan dijual kepada temannya dan yang menembak korban adalah terdakwa Ifan Muhammad.

Pada malam itu kedua terdakwa mendatangi lokasi dengan tujuan akan menjual senjata jenis M16 dan Clot Goverment 1911 untuk di jual.

Lalu, di lokasi rekan terdakwa sempat mencoba senjata itu namun macet, selanjutnya terdakwa Ifan memperbaiki senjata tersebut.

Kemudian, setelah selesai diperbaiki, terdakwa Ifan sempat menodongkan senjata itu kepada rekannya yang bernama Alfanugi, saat itu Alfanugi marah dan menepis senjata itu.

Setelah memastikan aman bahwa senjata tersebut tidak berisi peluru Alfanugi berpindah tempat duduk.

Lalu, tidak terdakwa melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dan saat itu terdakwa Ifan Muhammad Saifullah Pelupessy mengisi senjata jenis Colt Government Model 1911 Caliber 45 Acp dengan sebutir peluru.

Setelah mengisi Senjata itu, terdakwa itu menodongkan senjata ke arah korban dengan tangan kiri dan menarik pelatuknya, saat itupula senjata meletus dan peluru mengenai kepala korban yang menyebabkan korban tewas. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved