Polisi Asal Melawi Meninggal
Sidang Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Digelar, Ortu Ingin Pelaku Didakwa Pasal 340 KUHP
Ayah dari mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisko, Y Pandi berharap kepada Jaksa agar mendakwa kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pembunuhan anggota Densus 88 Polri asal Kabupaten Melawi Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage memasuki tahap persidangan.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat dengan agenda pembacaan Dakwaan terhadap dua orang terdakwa yakni Bripda Ifan dan Bripka Iqbal, Kamis 4 Januari 2023.
Ayah dari mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisko, Y Pandi berharap kepada Jaksa agar mendakwa kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
"Kami berharap jaksa mendakwa pelaku dengan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya saat dihubungi TribunPontianak.
Terkait persidangan ia mengatakan pihaknya dari keluarga belum dihadirkan.
"Hari ini sidang perdana anak saya, dan kata pengacara bilang agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dan kami orang tua belum dihadirkan," tuturnya.
• Sidang Kasus Kematian Anggota Densus 88 Asal Melawi Bakal Berlanjut Awal Desember
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Sidang Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi, Terungkap Kronologi Kejadian |
![]() |
---|
Terkuak Kronologi Pembunuhan Anggota Densus 88 Polri Asal Melawi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Kematian Anggota Densus 88 Asal Melawi Bakal Berlanjut Awal Desember |
![]() |
---|
Sidang Kasus Kematian Anggota Densus 88 Asal Melawi Masih Bergulir |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Kematian Bripda Ignatius! Polri Sengaja Berbohong Agar Keluarga tidak Syok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.