Polisi Asal Melawi Meninggal

Sidang Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Digelar, Ortu Ingin Pelaku Didakwa Pasal 340 KUHP

Ayah dari mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisko, Y Pandi berharap kepada Jaksa agar mendakwa kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Inosensia Antonia Tarigas, ibu dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage saat memegang foto putranya yang telah berpulang karena diduga ditembak seniornya di Densus 88, kamis 27 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pembunuhan anggota Densus 88 Polri asal Kabupaten Melawi Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage memasuki tahap persidangan.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat dengan agenda pembacaan Dakwaan terhadap dua orang terdakwa yakni Bripda Ifan dan Bripka Iqbal, Kamis 4 Januari 2023.

Ayah dari mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisko, Y Pandi berharap kepada Jaksa agar mendakwa kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

"Kami berharap jaksa mendakwa pelaku dengan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya saat dihubungi TribunPontianak.

Terkait persidangan ia mengatakan pihaknya dari keluarga belum dihadirkan.

"Hari ini sidang perdana anak saya, dan kata pengacara bilang agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dan kami orang tua belum dihadirkan," tuturnya.

Sidang Kasus Kematian Anggota Densus 88 Asal Melawi Bakal Berlanjut Awal Desember

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved