Breaking News

Polisi Asal Melawi Meninggal

Sidang Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi, Terungkap Kronologi Kejadian

Ayah dari mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisko, Y Pandi berharap kepada Jaksa agar mendakwa kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Inosensia Antonia Tarigas, ibu dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage saat memegang foto putranya yang telah berpulang karena diduga ditembak seniornya di Densus 88, kamis 27 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pembunuhan anggota Densus 88 Polri asal Kabupaten Melawi Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage memasuki tahap persidangan.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat dengan agenda pembacaan Dakwaan terhadap dua orang terdakwa yakni Bripda Ifan dan Bripka Iqbal, Kamis 4 Januari 2023.

Ayah dari mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisko, Y Pandi berharap kepada Jaksa agar mendakwa kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

"Kami berharap jaksa mendakwa pelaku dengan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya saat dihubungi TribunPontianak, Kamis 4 Januari 2024.

Terkait persidangan ia mengatakan pihaknya dari keluarga belum dihadirkan.

"Hari ini sidang perdana anak saya, dan kata pengacara bilang agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dan kami orang tua belum dihadirkan," tuturnya.

Sidang Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Digelar, Ortu Ingin Pelaku Didakwa Pasal 340 KUHP

Terkuak Kronologi Pembunuhan Anggota Densus 88 Polri Asal Melawi

Terungkap Kronologi Pembunuhan 

Dalam SIPP, terpapar jelas runutan kejadian tewasnya Ignatius Dwi Frisco di Rusun Polri Gegana Wanteroe, Jalan Akses Tol Cimanggis, Kabupaten Bogor pada 22 Juli 2023.

Senjata yang digunakan merupakan milik Iqbal Gilang Dewangga yang akan dijual kepada temannya dan yang menembak korban adalah terdakwa Ifan Muhammad.

Pada malam itu kedua terdakwa mendatangi lokasi dengan tujuan akan menjual senjata jenis M16 dan Clot Goverment 1911 untuk dijual.

Lalu, di lokasi rekan terdakwa sempat mencoba senjata itu namun macet, selanjutnya terdakwa Ifan memperbaiki senjata tersebut.

Kemudian, setelah selesai diperbaiki, terdakwa Ifan sempat menodongkan senjata itu kepada rekannya yang bernama Alfanugi, saat itu Alfanugi marah dan menepis senjata itu.

Setelah memastikan aman bahwa senjata tersebut tidak berisi peluru Alfanugi berpindah tempat duduk.

Lalu, tidak terdakwa melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dan saat itu terdakwa Ifan Muhammad Saifullah Pelupessy mengisi senjata jenis Colt Government Model 1911 Kaliber 45 Acp dengan sebutir peluru.

Setelah mengisi Senjata itu, terdakwa itu menodongkan senjata ke arah korban dengan tangan kiri dan menarik pelatuknya, saat itu pula senjata meletus dan peluru mengenai kepala korban yang menyebabkan korban tewas.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved