Retribusi Turis Asing
BREAKING NEWS : Resmi, Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000
Setiap turis asing yang masuk ke Bali akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai sekarang setia turis yang berkunjung ke Bali wajib membayar retribusi sebesar Rp 150.000.
Aturan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2024.
Setiap turis asing yang masuk ke Bali akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat.
Rencana pungutan tersebut diklaim penting untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster dan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno sepakat, pungutan tersebut tak akan memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali jika diterapkan secara baik dan benar.
Bali sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kontribusi wisatawan. Namun, dalam aturan tersebut, kontribusi bersifat sukarela.
• BREAKING NEWS : Motif Kasus Mutilasi di Sleman Terungkap, Ternyata Korban Sedang Riset LGBT
Adapun usulan retribusi Rp 150.000 bagi turis asing akan bersifat wajib dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerima dokumen Undang-Undang tersebut dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali pada Minggu 23 Juli 2023.
Adapun pungutan terhadap turis asing, menurut Koster, merupakan amanat Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.
Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali pada Rabu (12/7/2023) juga menjelaskan mengenai tata cara pemungutan retribusi.
"Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali," katanya.
Tarif Rp 150.000 itu berlaku untuk satu kali kunjungan wisata dengan sistem pembayaran elektronik atau e-payment.
Turis asing menunjukkan bukti pembayaran di konter Imigrasi jika masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Pemerintah, kata dia, sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2024 itu.
"Segera ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis," imbuhnya.
• BREAKING NEWS : Oknum Polisi Aniaya Istri Pakai Balok hingga Masuk RS, Mertua: Sadis
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Tangisan dan Emosi Nikita Mirzani Pecah Saat Sidang, Usai Dengar Penjelasan Ahli UU ITE |
![]() |
---|
BNI Pontianak Tetap Beroperasi pada 30-31 Agustus 2025, Layani Nasabah Meski Libur |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
35 SOAL Ujian Pendidikan Agama Islam Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.