Pemda Kapuas Hulu Tegaskan Akan Tetap Dukung Keberadaan Daun Kratom Agar Tak Dilarang

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyatakan, Pemerintah Kapuas Hulu tetap selalu mendukung dengan terus mendorong agar tidak ada larangan ten

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Daun Kratom di Putussibau yang sudah siap dipanen, Selasa 9 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, terus mendukung agar daun Kratom tidak dilarang oleh Pemerintah, sehingga jual beli daun Kratom terus berjalan dengan baik.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyatakan Pemerintah Kapuas Hulu tetap selalu mendukung dengan terus mendorong agar tidak ada larangan tentang daun Kratom.

"Hal tersebut sudah pernah kami sampaikan ke pemerintah provinsi hingga Pemerintah Pusat, agar tidak ada larangan tentang daun Kratom tersebut," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 24 Juli 2024.

Penyebab Harga Kratom Murah, Simak Penjelasan Kadisperindag Kalbar

Sedangkan untuk persoalan harga jual daun Kratom di Kapuas Hulu, jelas Wahyudi Hidayat, Pemda Kapuas Hulu belum mengatur tentang tata niaga daun Kratom itu sendiri.

"Tapi kita terus berjuang agar daun Kratom tetap bisa dijual beli oleh masyarakat," ucapnya.

Wahyudi Hidayat juga menambahkan bahwa, daun Kratom masih menjadi primadona sebagai mata pencaharian ekonomi bagi masyarakat Kapuas Hulu, maka diharapkan terus disuarakan ke tingkat pusat.

"Mudah-mudahan tidak ada larangan tentang daun Kratom, karena memang sangat membantu perekonomian masyarakat itu Kapuas Hulu," ungkapnya.

Pengamat Wanti-wanti Jika Kratom Masuk Golongan 1 Narkotika Rugikan Petani dan Warga Kalbar

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved