Jabatan Gubernur Berakhir

Desas-desus Pj Gubernur Kalbar, Masing-masing 3 Nama Usulan dari DPRD Provinsi dan Kemendagri

Dalam perkembangan mengisi posisi Pj gubernur juga diberikan ruang oleh UU untuk DPRD Provinsi mengusulkan masing-masing 3 nama

|
TRIBUNPONTIANAK/Imam Maksum
Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Untan, Dr Yulius Yohanes M. Si. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat politik dan dosen Fisip Untan, Dr Yulius Yohanes mengungkapkan untuk menentukan siapa yang pantas mengisi posisi Pj Gubernur Kalimantan Barat, tentunya mengacu pada Undang-Undang No.10 tahun 2016.

"Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dalam mengisi posisi Pj Gubernur khususnya Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 2016 bahwa Pj Gubernur diusulkan oleh Kemendagri untuk dipilih langsung oleh Presiden," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Minggu, 23 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan, dalam perkembangan mengisi posisi Pj gubernur juga diberikan ruang oleh UU untuk DPRD Provinsi mengusulkan masing-masing 3 nama dari Kemendagri dan dari DPRD Provinsi.

"Oleh karna itu untuk mengisi sosok yang paling pas mengisi posisi Pj Gubernur tentu Kemendagri atau DPRD provinsi Kalbar akan mengusulkan kepada Presiden sebagai Kepala Negara," katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan sebagai pemilih Pj Gubernur harus melihat kepentingan daerah tersebut baik dari kelompok non partai sehingga Pj Gubernur yang dipilih dan ditunjuk dapat menepis kecurigaan-kecurigaan dari Pj Gubernur yang ditetapkan presiden.

Baca juga: DPRD Kalbar Beri Bocoran, Desas-desus Nama Kandidat Pj Gubernur Kalbar Terkuak

"Tentunya baik dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah, dalam menjalankan kekuasaan lepas dari kepentingan politik, kekuasaan yang dapat menghindari kerusakan demokrasi yang berujung menjadi tidak stabilnya penyelenggaraan pemerintah di darah," katanya.

Tak hanya itu, ia juga menilai bila perlu sebelum Pj Gubernur tersebut ditetapkan presiden, perlu melakukan uji publik sehingga keputusan terhadap penetapan Pj Gubernur mengahasilkan sosok yang tepat untuk daerah khususnya Kalbar.

"Ketika Pj Gubernur terpilih tentu yang harus di lakukan adalah melanjutkan program strategis yang sudah diterapkan oleh Gubernur Kalbar sebelumnya, serta Pj Gubernur harus fokus pada Tupoksi dalam mencapai program strategis untuk kepentingan masyarakat di wilayah Kalbar sesuai dengan azas pemerintahan yang baik dan Pj Gubernur tidak boleh berpolitik apalagi politik praktis," katanya.

"Karena Pj Gubernur hadir untuk mengayomi dan memberikan rasa aman bagi semua masyarakat tanpa memandang status, golongan atau partai politik yang ada," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved