Public Service
Cara Klaim Kacamata Dengan BPJS Kesehatan, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan!
Satu diantaranya yakni terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata baru yang mengalami kenaikan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melalui program BPJS Kesehatan Pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait biaya atau tarif pelayanan kesehatan.
Satu diantaranya yakni terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata baru yang mengalami kenaikan.
Kenaikan biaya subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Melansir Kompas.com Peraturan ini ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Dalam peraturan itu terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.
• Periksa Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Pindah Faskes saat Sakit di Luar Kota, Simak Penjelasannya!
Dengan adanya peraturan baru ini, maka subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan naik dari peraturan sebelumnya.
Disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan adanya penyesuaian tarif pelayanan ini diharapkan peserta akan mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan peraturan baru tersebut maka klaim kacamata tersebut hanya bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali.
"Sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep Dokter Spesialis mata," kata Ardi, sapaan akrabnya.
Dia juga menambahkan, kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep dari Dokter Spesialis mata.
• Cara Mengajukan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp? Akses Kedua Layanan Chat Assistant JKN Atau PANDAWA!
Cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan
Masih dikutip dari sumber yang sama yakni Kompas.com, berikut ini alur untuk lakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke Dokter Spesialis mata di rumah sakit.
2. Dokter Spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.