Public Service

2023 Ada Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun, Begini Cara Mengaktifkannya!

Aturan baru tahun 2023 mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi STNK Lama dan Baru - Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun lengkap dengan cara mengurur dokumennya. 

- Ketika nama Anda sudah dipanggil, maka Anda perlu membayar Pajak kendaraan sesuai dengan yang tercatat pada lembar pajak.

- Setelah pembayaran selesai, selanjutnya Anda akan mendapatkan 2 bukti pembayaran, berupa bukti lembar pertama untuk mengambil plat nomor untuk perpanjangan STNK 5 tahunan dan bukti lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak terbarunya.

Memahami Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL

Simak biaya perpanjangan STNK terbaru Juli 2023 dikutip dari Digital Korlantas Polri

- Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp100.000

- Biaya perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp25.000

- Biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp50.000

- Biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp60.000

- Biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp100.000

- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000

- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp375.000.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved