Public Service
2023 Ada Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun, Begini Cara Mengaktifkannya!
Aturan baru tahun 2023 mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan tidak membiarkannya mati selama dua tahun
- Ketika nama Anda sudah dipanggil, maka Anda perlu membayar Pajak kendaraan sesuai dengan yang tercatat pada lembar pajak.
- Setelah pembayaran selesai, selanjutnya Anda akan mendapatkan 2 bukti pembayaran, berupa bukti lembar pertama untuk mengambil plat nomor untuk perpanjangan STNK 5 tahunan dan bukti lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak terbarunya.
• Memahami Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL
Simak biaya perpanjangan STNK terbaru Juli 2023 dikutip dari Digital Korlantas Polri
- Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp100.000
- Biaya perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp200.000
- Biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp25.000
- Biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp50.000
- Biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp60.000
- Biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp100.000
- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000
- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp375.000.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.