Public Service

Biaya Mengurus STNK Hilang 2023 Dilengkapi Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipenuhi, Catat!

Maka otomatis kendaraan Anda akan dianggap kendaraan bodong, Sedangkan STNK merupakan dokumen penting yang diperlukan saat berkendara.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Dokumen STNK Kendaraan-Berikut ini cara mengurus STNK kendaraan hilang dan biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan dalam menerbitkan STNK pengganti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak awal tahun 2023, aturan pembayaran Pajak Bendaraan Bermotor semakin diperketat, Maka dari itu STNK adalah bagian penting sebagai dokumen kendaraann. 

Maka otomatis kendaraan Anda akan dianggap kendaraan bodong, Sedangkan STNK merupakan dokumen penting yang diperlukan saat berkendara.

Adanya STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri yang perlu dibawa oleh pengendara. 

Pentingnya STNK membuat dokumen ini harus difotokopi sebagai bentuk antisipasi apabila dokumen tersebut hilang.

Namun, bagaimana jika STNK hilang? 

Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan.

Berapa Biaya Perpanjang STNK Hingga Ganti Pelat Nomor Kendaraan Bermotor 2023? Cek Rincian Berikut!

Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Dikutip dari Kompas.com, Berikut syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang. 

- Formulir permohonan,

- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir,

- Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),

- Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved