Kejari Ketapang Tetapkan Bendahara Desa Mensubang Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Dari hasil penyelidikan pihaknya, lanjut Dhini, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tersebut.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan Bendahara Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berinisial JY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020-2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany bertepatan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu 22 Juli 2023.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang," kata Dhini di Kantornya.
Ia menjelaskan, penanganan kasus dana desa Mensubang tahun anggaran 2020-2021 berawal dari penyelidikan bidang intelejen yang kemudian dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ketapang.
"Sudah naik penyidikan, penetapan tersangka pada 20 Juli kemarin. Saat ini JY sudah di Lapas Ketapang untuk kemudian menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.
• Kajari Ketapang Paparkan Sejumlah Capaian Kinerja di HBA ke-63
• Kapolres Ketapang Perintahkan Polsek Jajaran Bantu Warga Terdampak Banjir
Dari hasil penyelidikan pihaknya, lanjut Dhini, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tersebut.
Bahkan untuk anggaran dana desa tahun 2020 ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 juta.
"Untuk tahun 2021 masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dhini mengaku, sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkaitan dengan kerugian negara dari kasus tersebut.
"Tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar ada efek jera dan menjadi contoh untuk aparatur desa lainnya supaya serius dan sesuai aturan dalam mengelola dana desa," tegasnya.
Lebih lanjut, Dhini menyebut kalau saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Terus kita dalami. Jika ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain, maka bukan tidak mungkin ada tersangka baru nantinya," pungkasnya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kejaksaan Negeri
Ketapang
Desa Mensubang
Nanga Tayap
Kalimantan Barat
RA Dhini Ardhany
Hari Bhakti Adhyaksa
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
PT Mitra Andalan Sejahtera Bantah Tuduhan FMCI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.