Tangkap 2 DPO di 2023, Kejati Kalbar Target Tangkap 13 Orang DPO yang Masih Berkeliaran

Dalam dua tahun ke belakang yakni 2021 - 2022, Bidang Intelegen Kajati Kalbar telah mengamankan 28 DPO.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kajati Kalbar Dr Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar di tahun 2023. Sabtu 22 Juli 2023 Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap dua orang yang masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kejaksaan Tinggi Kalbar sendiri masih memiliki 13 orang yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan.

Data tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhamad Yusuf saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sabtu 22 Juli 2023.

"Tahun 2023, jumlah DPO yang masih belum tertangkap berjumlah 13 orang, jumlah DPO yang tertangkap pada tahun sudah 2 DPO, pertama atas nama Devi ditangkap di Pontianak 19 mei 2023, lalu Joni ditangkap di Kepulauan Riau pada 10 Juni 2023,'' ujarnya.

Dr. Muhamad Yusuf mentargetkan, pada tahun ini tim Tabur Kejati Kalbar dapat menangkap para buronan yang masih berkeliaran.

Kemudian, Asisten Bidang Intelegen Kejati Kalbar Taliwondo menambahkan pihaknya terus berusaha untuk menangkap para buronan yang sudah masuk dalam DPO.

Baca juga: Kejari Mempawah Musnahkan Ribuan Botol Miras, Cegah Disalahgunakan Oknum

Dalam dua tahun ke belakang yakni 2021 - 2022, Bidang Intelegen Kajati Kalbar telah mengamankan 28 DPO.

''Saat ini kita dalam proses permohonan kepada Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung, tingkat kesulitan yang kita alami yakni bergantinya nomor handphone para DPO yang sulit dilacak,'' jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved