Kejari Mempawah Musnahkan Ribuan Botol Miras, Cegah Disalahgunakan Oknum
Kejaksaan Negeri Mempawah dalam kurun waktu periode Bulan Januari-Juli 2023 telah melakukan eksekusi sebanyak 119 jenis perkara.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa ke-63.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Mempawah Didik Adyotomo bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Anton Zulkarnaen.
Kepada awak media, Didik Adyotomo mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Mempawah dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Nomor: Print-1803/O.1.15/KPA.5/07/2023.
"Adapun jenis barang bukti yang di musnahkan ialah sabu dengan jumlah 139,24 gram, ekstasi dengan jumlah 16,51 gram, miras dengan jumlah 6.324 botol, senjata tajam, handphone, dan barang bukti lainnya. Barang bukti yang kita musnahkan ini telah mendapatkan putusan inkracht dari Pengadilan periode Bulan Januari-Juli 2023," ujar Didik Adyotomo kepada awak media, Sabtu 22 Juli 2023.
Didik mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Mempawah dalam kurun waktu periode Bulan Januari-Juli 2023 telah melakukan eksekusi sebanyak 119 jenis perkara dimana eksekusi perkara tersebut juga meliputi eksekusi terhadap barang bukti yang dimusnahkan," tegas Didik.
Baca juga: Rangkaian Menyambut Hari Kemenkumham RI, Rutan Mempawah Gelar Donor Darah
Kajari menjelaskan, tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta mengurangi penumpukan barang bukti di Gudang barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Mempawah berjalan aman dan lancar serta dapat dipastikan bahwa barang-barang bukti dapat dimusnahkan secara keseluruhan serta tidak terdapat satupun barang bukti yang tersisa," tegasnya.
Kegiatan tersebut pun dihadiri oleh Kaur Bin Ops Narkoba Polres Mempawah Herwantoro, Penyuluh Narkoba BNN Mempawah Widya NA, Wakil Kepala PN Mempawah Ahmad Husaini, Pengelola Kefarmasian Dinas Kesehatan Negeri Mempawah Adi Nurdiansyah.
Serta, pemusnahan barang bukti turut dilakukan oleh para Anggota Kejari Mempawah Adam Hutamansyah, Sony Budi Prasetyo, Yuri Prasetya, Lawra Resti Nesya, Sondang Edward Situngkir, Ning Rendati, Andhika Ferry Kurniawan, Risty Alifah Putri, Lendo Pardamean Samosir, Lucas Juan Asher Panggabean, dan Dewi Mirna Ida. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
70 Kasus DBD Terjadi di Kubu Raya Hingga Pekan ke-36, Tak Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
RSUD dr Soedarso Jadi RS Pertama di Kalbar, Miliki Izin Operasional Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Pantun Melayu Kapuas Hulu Resmi Dibukukan dan Telah Dilaunching |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, SPI Kalbar Sampaikan Tuntutan Skala Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
Karantina PLBN Badau Sosialisasi Pencegahan Rabies Wilayah Perbatasan ke Tingkat SMAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.