Bobol Rumah Kosong, Residivis Kambuhan di Kubu Raya Diringkus Polisi

Berdasarkan laporan korban, petugas yang melakukan olah TKP mendapat petunjuk dari rekaman CCTV di rumah tersebut dan berhasil mengidentifikasi para p

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Tersangka pencurian rumah kosong dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bobol rumah kosong, dua sekawan residivis kambuhan dibekuk tim Joker Polsek Sungai Raya.

Dua pelaku pencurian yang diamankan polisi yakni HO (39) dan SO (42).

Pencurian ini sendiri dilaporkan korban pada 1 juli 2023 saat pemilik rumah kembali dari bepergian sejak tanggal 20 juni 2023.

Ketika tiba di rumah, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan barang di rumah berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha MX, 1 (satu) buah mesin cuci, 1 (satu) buah Tv, 1 (satu) buah magicom, 1 (satu) buah antena, dan 1 (satu) buah kipas angin hilang.

Berdasarkan laporan korban, petugas yang melakukan olah TKP mendapat petunjuk dari rekaman CCTV di rumah tersebut dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

2 Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Orangnya

Dari penyelidikan petugas berhasil menangap para pelaku di dua lokasi berbeda

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan HO ditangkap Tim Joker di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Nurul Huda Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 16 Juli 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, H0 mengakui telah melakukan pencurian itu bersama seorang temannya SO.

"SO ditangkap di terminal Bus Jl. Adi Sucipto saat hendak melarikan diri, Pada saat di terminal Bus sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan SO, namun pelarian pelaku berhasil dihentikan oleh petugas dan menangkap SO selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam,” ujar Ade, Jumat 21 Juli 2023.

Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara membongkar rumah secara bertahap.

Hari pertama SO membobol pintu garasi belakang, hari kedua merusak ventilasi pintu di dalam garasi dan hari ketiga SO dan HO masuk kedalam rumah korban melalui ventilasi dan mengeragas barang-barang milik korban dan kedua pelaku keluar dari pintu dapur.

“Cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara bertahap, hari pertama SO membobol pintu garasi bagian belakang, besoknya SO membobol ventilasi dan di hari ketiganya SO dan HO masuk kedalam rumah korban melalui ventilasi. Setelah mengambil barang-barang korban, kedua pelaku keluar melalui pintu depan,” ujar Ade.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved