Lokal Memilih

Sikapi Parpol Tak Serahkan Kembali Syarat Balon Legislatif, KPU Kapuas Hulu Tunggu Hasil Verifikasi

Jika hasil verifikasi administrasi ternyata hasilnya tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tersebut tidak bisa untuk melanjutkan menjadi bakal calon

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU Kapuas Hulu
Logo KPU Kapuas Hulu. Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, M. Yusuf menyatakan, 14 partai politik yang ikut peserta Pemilu Legislatif tahun 2023 di Kapuas Hulu, melakukan perbaikan persyaratan bakal calon legislatif ke KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi Partai Politik yang tidak menyerahkan kembali perbaikan berkas dokumen syarat bakal calon legislatif Pemilu 2024 pada saat dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, M Yusuf, menyatakan tetap dilakukan verifikasi dokumennya.

"Jadi terkait apakah masalah ikut atau tidak dalam Pileg Pemilu 2024, tentunya kita menunggu hasil dari verifikasi tersebut. Jika hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat, maka kesempatan untuk menjadi bakal tetap masih ada," ujar M Yusuf saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, Kamis 20 Juli 2023.

Terkecuali jelas Yusuf,  jika hasil verifikasi administrasi ternyata hasilnya tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tersebut tidak bisa untuk melanjutkan menjadi bakal calon. 

"Ini berlaku juga untuk partai yang telah menyerahkan perbaikan, jika setelah menyerahkan perbaikan, dan ternyata dokumennya tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tersebut juga tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya," ucapnya.

KPU Kapuas Hulu: Satu Parpol Tak Serahkan Berkas Ulang Persyaratan Balon Legislatif Pemilu 2024

Kemudian, pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan ini hasilnya hanya ada 2 yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Pastinya kita tunggu hasil dari verifikasi tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, dari 14 partai politik yang ikut menyerahkan berkas bakal calon legislatif Pemilu 2024 di Kapuas Hulu, ada satu partai politik (Partai Gelora) tidak menyerahkan berkas dokumen syarat bakal calon kembali ke KPU.

Sedangkan partai politik yang sudah menyerahkan berkas persyaratan ulang yaitu, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.

Saat ini KPU Kapuas Hulu masih menunggu tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai sejak tanggal 10 Juli 2023 hari ini melalui silon hingga dengan 31 Juli 2023.

KPU Kapuas Hulu Temukan 13 Orang Nama Pemilih Hanya Terdiri Dari Dua Huruf

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved