Info Stimulus

Ketahui Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli-September 2023, KPM Kriteria Ini Bisa Cairkan Rp2,4 Juta!

Apakah Anda masih memiliki KPM? Jika masih memiliki KPM, bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah hingga Rp2,4 juta. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
KPM usai mencairkan Bansos PKH tahap 3 alokasi Juli hingga Agustus di Kantor Pos, Adapun nominal yangbakan diterima oleh KPM lansia tersebut mencapai Rp 4,2 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik bagi KPM dengan kriteria ini bisa cairkan BLT Rp2,4 juta, ketahui nama penerima Bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023

Apakah Anda masih memiliki KPM? Jika masih memiliki KPM, bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah hingga Rp2,4 juta. 

Bantuan sosial hingga Rp2,4 juta itu berasal dari Bansos PKH Tahap 3 yang cair setiap 3 bulan sekali selama empat tahap dalam setahun.

Tidak semua KPM bisa mendapatkan BLT Rp2,4 juta dari Bansos PKH 2023, karena hanya KPM yang tergolong lansia, yakni sudah berusia 70 tahun ke atas, maka KPM lansia bisa mendapatkan Bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023 sebesar Rp2,4 juta.

Sedangkan KPM yang sedang hamil, maka termasuk kategori ibu hamil yang berhak terima Bansos PKH Rp3 juta.

Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Dibagikan Sepanjang Juli 2023, Begini Cara Mendapatkannya!

Untuk nominal pencairan dana Bansos PKH Tahap 3 untuk kategori ibu hamil juga sama pencairan dengan anak kecil atau balita usia 0-6 tahun.

Selain ketiga kategori di atas, anak-anak seusia SD, SMP, SMA, ditambah dengan masyarakat penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan Bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023.

Setiap KPM akan mendapatkan dana pencairan Bansos PKH yang berbeda-beda, tergantung dengan kategori penerima bantuan sosial.

Besaran dana Bansos PKH tersebut mengacu pada perbedaan kebutuhan antar kategori penerima, baik dari lansia ataupun ibu hamil.

Berikut besaran dana yang dicairkan Bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023 sesuai dengan kategori tertentu:

- Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.

- Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.

- Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.

- Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.

- Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved