Beraksi di Sejumlah Wilayah, Residivis di Sambas Dibekuk Tim Kalong Satreskrim Polres Sambas

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, sudah ada 3 TKP yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sambas diantaranya TKP di wilayah hukum Kecamatan

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
Satreskrim Polres Sambas mengamankan residivis S pelaku pencurian di sejumlah wilayah hukum Polres Sambas, Rabu 19 Juli 2023. Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa laptop dan uang. Serta satu sepeda motor yang dipakai dalam melancarkan aksinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang residivis terduga pelaku pencurian berinisial S dibekuk Tim Kalong Satreskrim Polres Sambas. Residivis S diamankan petugas di Kecamatan Semparuk, Rabu 19 Juli 2023.

"Rabu 19 Juni 2023 sekira pukul 15.30 wib Tim Kalong Sat Reskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dan menangkap Residivis pelaku pencurian berinisial S alias Narto di Kecamatan Semparuk," kata Kasatreskrim Polres Sambas AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, kepada Tribun Pontianak, Kamis 20 Juli 2023.

AKP I Ketut Agus Pasek menjelaskan hasil pengembangan penyelidikan, bahwa pelaku bereaksi di tiga wilayah TKP berbeda. Para korban melaporkan aksi pencurian dilakukan S dengan kerugian bervariasi.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, sudah ada 3 TKP yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sambas diantaranya TKP di wilayah hukum Kecamatan Galing dengan kerugian 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 1 buah buku tabungan," katanya.

Ini Pesan Tegas OSO ke Warga Sambas soal Pembangunan Daerah: Semangat Kebersamaan

Dia melanjutkan, pelaku beraksi di TKP wilkum Kecamatan Galing dengan kerugian 1 unit handphone beserta sejumlah uang lebih kurang Rp300 ribu.

Kemudian TKP di wilkum Kecamatan Sambas dengan kerugian 1 unit laptop, 1 unit handpone, emas seberat kurang lebih 100 gram dan sejumlah uang lebih kurang Rp3 juta.

"Masih ada barang bukti berupa 2 unit laptop dengan rincian, sebuah laptop merk Acer warna hitam dari keterangan pelaku bahwa pelaku mengambil BB di sebuah rumah di Desa Seburing Kecamatan Semparuk," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dari keterangan pelaku pula, sebuah laptop merk Asus warna hitam diambil di SD Negeri 7 Desa Seranggam, Selakau.

"Untuk terkait barang bukti 2 laptop tersebut kami sudah menghubungi korban dan masih menunggu dari pihak korban untuk melapor ke Polsek atau Polres," jelasnya.

Pada saat anggota melakukan pengembangan, kata dia, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

"Selanjutkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku masih dilakukan pengembangan untuk mendalami adanya TKP lainnya di wilayah hukum Polres Sambas," tuturnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved