Kekurangan Guru Karena Pensiun, Kadisdik Pontianak Berharap Pada PPPK

Sebenarnya banyak cara, diantaranya memperbesar sekolah tetapi kita belum melakukan karena kita pada kondisi kekurangan guru

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti saat ditemui belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Keterbatasan sekolah di Kota Pontianak berdampak pada tidak terakomodirnya siswa di zona sekitar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadisdikbud ) Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengatakan pihak dinas sudah sering memberikan usulan kepada pemerintah namun terkendala tenaga guru.

"Kita sudah sering usulkan, tetapi kendalanya kita memang tidak adanya guru sehingga perlu pertimbangan apabila dilakukan pembangunan sekolah baru. Sebenarnya banyak cara, diantaranya memperbesar sekolah tetapi kita belum melakukan karena kita pada kondisi kekurangan guru," ujar Sri pada Rabu 19 Juli 2023.

Sri mengatakan bahkan semua guru yang pensiun belum ada penggantinya.

"Kekurangannya jauh sekali, kebijakan tahun ini tidak ada penambahan kelas di sekolah bahkan ada yang jika gurunya kurang sekali kami kurangi muridnya. Kemarin dari kementerian pendidikan dan kebudayaan sudah menyampaikan dalam satu atau dua tahun ini kebijakan pusat adalah menyelesaikan guru honor untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah itu baru penggantian pensiun menggunakan guru yang sudah lulus," ujarnya.

Baca juga: Walikota Pontianak Pastikan Beasiswa di Sekolah Swasta Untuk Anak Tak Tertapung di Sekolah Negeri

Sementara ini diakui Sri, ketersediaan guru bergantung pada guru honor yang akan menjadi PPPK.

"Supaya mereka mendapatkan kesejahteraan, jika mereka honor ada yang gajinya rendah sekali. Sementara untuk PPPK gajinya standar," ujarnya.

Kepala Sekolah SMA Negeri 3, Moh Ikhwan mengatakan banyaknya guru yang pensiun sangat berdampak pada tenaga pengajar di sekolahnya.

"Otomatis anggaran sekolah tersedot untuk menggaji guru honorer. Seharusnya bisa untuk operasional yang lain, dipakai untuk menggaji guru yang honorer. Antara guru tetap dan honor sama, guru tetap 32 padahal idealnya 60-70 dengan kapasitas siswa 1000 lebih," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved