Kekayaan Pejabat

Viral Soal Dugaan Video Syur, Intip Harta Kekayaan Samuel Yansen Pongi Wabup Sigi Sulteng

Nama Samuel Yansen Pongi mendadak jadi pembicaraan setelah melapokan Orang Tak Dikenal (OTK) soal video syur.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase ilustrasi video syur dan Samuel Yansen Pongi Wakil Bupati Sigi Sulawesi Tengah. Cek Harta Kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Samuel Yansen Pongi Wakil Bupati Sigi Sulawesi Tengah.

Nama Samuel Yansen Pongi mendadak jadi pembicaraan setelah melapokan Orang Tak Dikenal (OTK) soal video syur.

Orang nomor dua di Sigi ini diminta sejumlah uang melalui Whatsapp.

Jika tidak mengirim, maka video syur akan disebar.

Namun Samuel Yansen Pongi tak bergeming dan melaporkan OTK tersebut.

Pasalnya Samuel Yansen Pongi memastikan tak mempunyai video syur.

Baca juga: Lapor Tak Punya Mobil Maupun Motor, Cek Data Harta Kekayaan Sujianto Ketua DPRD Singkawang

Sebagai pejabat publik, pria kelahiran 15 Juni 1975 ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 18 Juli 2023, Samuel Yansen Pongi tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Fransiskus Ketua DPRD Bengkayang, Hanya Punya Kas dan setara Kas 162 Rupiah?

Terbaru disampaikanya pada 12 Februari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 3.268.212.465.

Total Harta Kekayaan itu sudah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 120.340.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved