Kekayaan Pejabat

Lapor Tak Punya Mobil Maupun Motor, Cek Data Harta Kekayaan Sujianto Ketua DPRD Singkawang

Umumnya Alat Transportasi dan Mesin yang dilaporkan oleh para pejabat adalah berupa mobil ataupun sepeda motor.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Sujianto Ketua DPRD Singkawang. Cek harta kekayaan Sujianto dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek data Harta Kekayaan Sujianto Ketua DPRD Singkawang dalam artikel ini.

Sujianto merupakan politisi PDI Perjuangan.

Kini ia aktif sebagai Ketua DPC dari Partai berlambang Banteng Moncong Putih tersebut.

Sebagai pejabat publik, Sujianto diamanahkan melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Fransiskus Ketua DPRD Bengkayang, Hanya Punya Kas dan setara Kas 162 Rupiah?

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 17 Juli 2023, Sujianto tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Teranyar disampaikan Sujianto pada 31 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN ini, Sujianto mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 3.787.543.754.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Sujianto mempunyai aset di Singkawang hasil sendiri dan Warisan.

Dalam LHKPN tersebut, Sujianto mengklaim jika nihil Alat Transportasi dan Mesin.

Umumnya Alat Transportasi dan Mesin yang dilaporkan oleh para pejabat adalah berupa mobil ataupun sepeda motor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved