Jalur Zonasi, Siswa dari Kubu Raya Tak Bisa Sekolah di Pontianak
Tadi ada yang mau daftar 2 orang, namun karena KK Kubu Raya maka ditolak dan diarahkan ke SMP terdekat yaitu SMPN 7 Sungai Raya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang masa pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP jalur zonasi. Perpanjangan dilakukan mulai Rabu 12 Juli 2023 hingga Jumat 14 Juli 2023.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengungkapkan setelah masa memperpanjang ini tidak ada lagi perpanjangan lanjutan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
"Tidak ada perpanjangan lanjutan lagi setelah diumumkan hari ini (Jumat, red)," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat 14 Juli 2023.
Ia juga mengatakan pendaftaran gelombang kedua berakhir pada pukul 15:00 WIB. "Pendaftaran sampai hari ini (Jumat, red) saja dan pukul 15.00 WIB sudah pengumuman," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan perpanjangan dilakukan lantaran masih banyak anak yang belum lulus atau diterima pada pelaksanaan PPDB yang berlangsung pada tanggal 3-7 Juli 2023 lalu dan pada 17 Juli 2023 mendatang sudah mulai memasuki masa belajar. "Pada tanggal 17 Juli 2023 sudah hari pertama masuk sekolah," tutupnya.
• Kepsek SMA Negeri 3 Akui Tambah Jam Mengajar Guru Untuk Tambahan Kelas dari Kuota PPDB Jalur Zonasi
Terpisah Kepala SMPN 8 Pontianak, Sunarto MPd, mengungkapkan dalam masa perpanjangan PPDB ini alamat kartu keluarga atau KK menjadi poin utama dalam melakukan penerimaan.
"Tentunya kita mengutamakan KK Kota Pontianak dan yang sudah mendaftar di SMPN 8 tapi belum dapat sekolah dimanapun," katanya.
Ia juga mengungkapkan menjelang waktu penutupan penerimaan sempat mendapatkan 2 calon peserta didik yang memiliki alamat di Kabupaten Kubu Raya namun dengan terpaksa ditolak.
"Tadi ada yang mau daftar 2 orang, namun karena KK Kubu Raya maka ditolak dan diarahkan ke SMP terdekat yaitu SMPN 7 Sungai Raya," jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menegaskan setelah perpanjangan PPDB ditutup pada pukul 15:00 WIB maka dipastikan tak akan menerima peserta didik baru. "Untuk yang mendaftar baru sudah tidak diterima lagi karena sudah melewati batas pendaftaran di tahap kedua," tutupnya.
Ia menambahkan pada masa PPDB gelombang kedua pihaknya menyiapkan 61 kuota. "Untuk gelombang kedua kuota yang ada itu 61 dari jumlah kuota asal itu ada 10 kelas sebanyak 318 siswa," katanya.
Ia juga menjelaskan, pada gelombang kedua PPDB ini diutamakan para calon peserta didik khususnya yang memiliki Kartu keluarga (KK) kota Pontianak. "Jadi tidak ada yang misalnya dari Kubu Raya atau luar kota lagi sekarang. Kami mengikuti aturan yang dikeluarkan baik dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Pontianak," jelasnya.
Namun demikian, hingga hari terakhir saat ini kuota yang disiapkan masih belum terpenuhi seluruhnya. "Kalau untuk kuota masih belum belum terpenuhi semua hanya baru ada 10 siswa yang mendaftar pada gelombang kedua ini," jelasnya.
Selain itu ia juga mengungkapkan, setelah gelombang kedua PPDB ini maka tidak akan ada perpanjangan lagi dan sudah memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Untuk jadwalnya sudah tidak ada perpanjangan lagi, karena hari ini juga sudah masuk ke Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan ini sudah berlangsung selama dua hari. Jadi untuk murid didik tahap kedua ini, yang sudah mendaftar nanti tinggal kita sesuaikan," tutupnya.
Perpanjang PPDB SD-SMP
Sebelumnya diberitakan Pemkot Pontianak memperpanjang PPDB SDN dan SMPN. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP masa perpanjangan 12-14 Juli 2023 menggunakan sistem semi online.
Ia mengatakan masyarakat datang ke sekolah dengan membawa berkas lengkap. “Kemudian petugas operator di sekolah akan menginput ke dalam sistem online sekolah," kata Sri Sujiarti, Rabu 12 Juli 2023.
Ada empat SMPN di Kota Pontianak yang masih menyediakan kuota untuk murid baru. Sekolah yang daya tampungnya masih ada yakni SMPN 23 (123 orang), SMPN 22 dan SMP 8 yang baru diresmikan puluhan kuota, serta SMPN 29 di Gang Flora Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan mekanisme PPDB lanjutan ini hanya menggunakan sistem zonasi.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan ini dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar. Ini setelah memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih ada.
Menurutnya, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3-7 Juli 2023, adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat berdomisili belum genap setahun. Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya. Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.
"Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB, agar kuota yang masih tersedia bisa terisi, dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah," kata Wawako.
Seperti diketahui, daya tampung sekolah baik SD maupun SMP Negeri di Kota Pontianak secara keseluruhan berjumlah 13.476 orang. Sedangkan jumlah calon siswa yang telah diterima sebanyak 11.938, sehingga daya tampung yang tersisa sebanyak 1.538 orang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan terjadinya permasalahan dalam proses PPDB jalur zonasi karena masyarakat wilayah Kota Pontianak memerlukan sekolah yang dekat dengan rumahnya.
Menurutnya, persoalan akan terus berlanjut jika klasifikasi terhadap penerimaan sekolah sistem zonasi tidak diikuti dengan sistem yang detail. Terkait adanya KK yang belum genap setahun, kata Zulfydar semua kembali ke data.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota sudah pasti mempunyai sistem. "Jika standarnya sama, sekolah ini tidak ada orang dari luar atau mengubah status di KK, meskipun kedudukan orang pindah hak semua orang, tidak boleh ada larangan dan harus dihargai tapi sistem itu masih ada yang lemah," ujarnya.
Tambah Jam Mengajar
Sementara itu Kepala SMAN 3 Pontianak , Moh Ikhwan, mengatakan pihak sekolah akan menambah jam mengajar guru lantaran adanya penambahan kelas untuk mengakomodir calon peserta yang berada di zona sekolah.
Hal ini sesuai arahan gubernur Kalbar, dimana pihak sekolah akan menambah kuota penerimaan peserta didik jalur zonasi. Dimana sebelumnya penerimaan jalur zonasi belum mengakomodir calon peserta didik di sekitar zona.
"Penerimaan peserta didik sudah selesai, sekarang MPLS hari pertama. Dengan penambahan satu kelas artinya terjadi penambahan jam mengajar guru atau menambah SDM, kami menambah jam mengajar," ujar Ikhwan, Kamis 13 Juli 2023.
Hasil rapat bersama, dilakukan penambahan hampir seluruh sekolah negeri kecuali SMAN 1 yang sudah maksimal kelasnya. Oleh karenanya sesuai kebijakan gubernur, sekolah yang memungkinkan menambah kuota 36 siswa atau satu kelas per sekolah.
Untuk SMAN 3 kata Ikhwan semula hanya menerima 10 kelas lantaran adanya penambahan kuota jumlah kelasnya menjadi 11 kelas.
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Pasca Aksi Damai, Bendera Merah Putih Ikut Terbakar di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Kejati Kalbar Gelar Seminar Ilmiah Peringati HUT 80 Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.