Alasan Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time, MenPANRB: Banyak Titipan
Kini baru terungkap alasan pemerintah resmi menghapus staus Tenaga Honorer dan diganti dengan PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.
"Semua honorer di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kami tes dengan sistem CAT yang hasilnya semua orang bisa melihatnya," ucapnya.
Dia pun memastikan selama menjabat sebagai bupati tidak pernah melakukan "titipan".
"Saya di Banyuwangi tidak pernah menitipkan satu pun orang selama saya menjabat, silakan dicek.
• Status Baru Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu
Karena sekali bupati titip itu ditunggu sekalipun gubernurnya," kata Anas.
Hindari PHK massal 2,3 juta tenaga honorer
Kementerian PANRB kini sedang merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan menyelesaikan persoalan 2,3 juta honorer sebelum November 2023.
"Ini sedang kita beresin pak bupati, honorer-honorer ini. Undang-Undang ASN sedang kita selesaikan.
Mudah-mudahan dengan adanya UU ASN kita bisa beresin terkait dengan tata kelola SDM. Nanti mungkin kita ada uji publik," pungkas Anas.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta honorer.
"Dari awalnya perkiraan jumlah non-ASN itu sekitar 400.000.
Ternyata begitu didata ada 2,3 juta mayoritas ada di pemerintahan daerah.
Perintah presiden jelas, cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," katanya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Jadwal Pengumpulan Persyaratan Administrasi Peserta PPPK Paruh Waktu Singkawang 2025 |
![]() |
---|
TERAKHIR Besok Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cara dan Syarat Dokumen hingga Gaji |
![]() |
---|
BERAPA GAJI PPPK Paruh Waktu Lengkap Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu |
![]() |
---|
GAJI Guru PPPK! Apakah Guru PPPK Lulus PPG Langsung Dapat Tunjangan Sertifikasi? |
![]() |
---|
824 PPPK Paruh Waktu Singkawang Disetujui Kemenpan-RB, BKPSDM Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Berkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.