Aturan Baru! Status ASN Kini Resmi Berubah jadi 3 Unsur, Dampak Tenaga Honorer Dihapus

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru berupa istilan dalam status Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase ilustrasi Tenaga Honorer, PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru berupa istilan dalam status Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Jika dilihat dari revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, yakni menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time.

DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Berisi tentang Aparatur Sipil Negara dipastikan akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Seperti dijelaskan Direktur Eksekutif Indigo Network sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam.

Tenaga Honorer Dihapus dan Dijadikan PNS Part Time, Jokowi: Jangan Dipecat

Ia mengakatan, jika dilihat dari tersebut akan dibuka status baru ASN.

Dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK.

Kini ditambah menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

“RUU ini akan mengakomodir di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah," kata Radian dalam siaran pers, Kamis 6 Juli 2023.

"Khususnya yang terdampak kebijakan penghapusan Tenaga Honorer pada 28 November mendatang,” imbuhnya.

Menurut dia, langkah ini harus segera direalisasikan, terlebih dilihat di lingkup penyelenggara Pemilu khususnya di Bawaslu.

Karena ada kurang lebih 7.000-an tenaga PPNPN yang berada di lingkup Bawaslu baik dari Pusat Provinsi hingga Kabupaten Kota yang akan selesai kontraknya di bulan November 2023.

Terbaru, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan itu, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

PPPK part time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Resmi! Tenaga Honorer Batal Dihapus, Status Baru Diangkat jadi PPPK atau PNS Part Time

Diketahui, PPPK part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex belum mau menyinggung soal opsi PPPK part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex dalam keterangan resminya, Jumat 7 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved