Waduh, Syamsuddin Warga Mempawah Bingung Rekeningnya Diblokir Oleh Kantor Pajak Tanpa Peringatan

"Kemudian saya diberikan surat pemblokiran tersebut. Pemblokiran ini atas permohonan dari KPP Pratama Kubu Raya,"jelas Syamsudin.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Syamsuddin (memegang kertas) wajib pajak warga Mempawah Kalbar saat memberikan keterangan terkait pemblokiran rekening pribadinya di Bank BCA atas permintaan Kantor Pajak, Selasa 11 Juli 2023. 

Dirinya sudah menghubungi petugas pejak yang sebelumnya menghubunginya terkait tunggakan pajak, namun tidak ada jawaban yang pasti atas hal tersebut,

Terpisah, ketika KPP Pratama Kubu Raya Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak dikonfirmasi terkait keluhan dan kekecewaan Syamsudin tersebut, tidak ada yang dapat memberi jawaban, lantaran yang berwenang memberikan klarifikasi atas konfirmasi tersebut adalah Kanwil DJP Kalbar yang tertelak di Jalan A. Yani I, Kota Pontianak.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Kalbar, Immanuel D.S ditemui sejumlah wartawan dikantornya saat hendak dikonfirmasi, ia tidak dapat memberikan keterangan atas konfirmasi perihal tersebut, lantaran nanti yang akan memberikan penjelasan secara detail akan diberikan oleh Kakanwil DJP Kalbar.

Hal ini disampaikan oleh Immanuel, karena saat ini Kakanwil DJP maupun Kepala KPP Pratama Kubu Raya sedang menghadiri rapat ditingkat Nasional.

''Untuk secara detilnya mohon maaf sementara saya sedang menunggu dari pimpinan, tetapi kebetulan pimpinan Kakanwil, Kabid Humas dan Kepala Kantor KPP Kubu Raya tidak ada ditempat. tetapi memang dalam tindakan penagihan memang ada pemblokiran, tetapi untuk detilnya kami masih akan lihat dulu dan akan saya sampaikan ke pimpinan dulu,''tuturnya, rabu 12 Juli 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved