Waduh, Syamsuddin Warga Mempawah Bingung Rekeningnya Diblokir Oleh Kantor Pajak Tanpa Peringatan

"Kemudian saya diberikan surat pemblokiran tersebut. Pemblokiran ini atas permohonan dari KPP Pratama Kubu Raya,"jelas Syamsudin.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Syamsuddin (memegang kertas) wajib pajak warga Mempawah Kalbar saat memberikan keterangan terkait pemblokiran rekening pribadinya di Bank BCA atas permintaan Kantor Pajak, Selasa 11 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang wajib pajak asal Kabupatan Mempawah,Kalimantan Barat bernama Syamsuddin mengaku merasa terzolimi dengan tindakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya yang telah melakukan pemblokiran atas rekening pribadinya secara sepihak.

Dengan adanya pemblokiran atas rekening pribadinya, ia mengatakan merasa dirugikan karena aktivitasnya terganggu.

Ia mengatakan pemblokiran tersebut tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu.

Syamsudin yang merupakan Direktur CV Bina Energi Mandiri menyampaikan pemblokiran tersebut dilakukan pada 11 Juli 2023.

Saat itu, Syamsudin merasa terkejut ketika dihubungi oleh pihak Bank BCA cabang Siantan, pihakn bank menyampaikan bahwa rekeningnya diblokir atas permohonan Kantor Pajak.

Seketika itu, iapun langsung mendatangi kantor BCA Cabang Siantan untuk mengkonfirmasi terkait dengan rekening pribadinya yang diblokir.

"Kemudian saya diberikan surat pemblokiran tersebut. Pemblokiran ini atas permohonan dari KPP Pratama Kubu Raya," jelas Syamsudin.

Polisi Masih Selidiki Dugaan Penyebab Kebakaran di Kawasan Pasar Sungai Durian Sintang

Syamsudin pun merasa kecewa, dan bertanya-tanya apa alasan rekening pribadinya diblokir, karena selama ini pihaknya sangat kooperatif terkait persoalan pajak, mulai dari melaporkan SPT, membayar PPN, bahkan termasuk denda serta tunggakan pajak.

Khusus tunggakan pajak, Syamsuddin mengungkapkan perusahaan yang ia kelola sejak tahun 2019 lalu memang masih memiliki tunggakan denda pajak, namun dirinya bersama perusahaan selalu bersikap kooperatif untuk membayar pajak dan tidak pernah mengabaikan informasi ataupun panggilan dari pihak pajak.

"Selama ini saya kooperatif, perusahaan kami masih jalan, kami masih sanggup. Kami tidak lari dari pajak, andaipun jika terjadi pemblokiran, kenapa tidak melakukan pemblokiran rekening perusahaan, kenapa harus rekening pribadi. Tidak ada pemberitahuan konfirmasi atau penjelasan terkait dengan pemblokiran ini, yang ada hanya pemberitahuan terkait dengan denda," ujar Syamsudin.

Syamsyudin menyatakan di tahun 2022 pihaknya dari perusahaan mencatat harus menyetorkan pajak sebesar Rp21 milyar, kemudian pihaknya sudah menyetorkan kurang lebih Rp18-19 milyar dan sudah masuk ke kas negara.

Lalu, terkait persoalan denda, di mana baru dua bulan yang lalu, KPP Pratama Kubu Raya menerbitkan denda yang dihitung-hitung sekitar Rp600 juta yakni denda 2020-2023.

"Kenapa harus diterbitkan sekarang, kenapa tidak sejak 2020 lalu, padahal saya bayar. Saya pernah meminta untuk dibuka berapa yang harus dibayar, tetapi tidak dibuka oleh KPP Pratama Kubu Raya," kata Syamsudin.

Ia menyampaikan bahwa, tidak ada persolan atau permasalahan pajak, melainkan jika ditunggakan benar adanya, dan hal tersebut ia terus berupaya untuk membayarkan dengan cara dicicil.

"Selama ini disuruh setor, saya setor. Pembayaran pajak aman-aman saja, walaupun ada tunggakan. Dan setiap mereka buka angka, kami menyanggupi dan kami bayar.Jadi kami bukan lari dari pajak, bukan juga tidak membayar apa yang menjadi kewajiban kami. Tunggakan pun kami bayarkan, PPN kami bayar, SPT kami laporkan. Tidak ada persoalan di sini, kenapa rekening pribadi saya diblokir sepihak tanpa pemberitahuan,"tuturnya kesal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved