Resmi! Tenaga Honorer Batal Dihapus, Status Baru Diangkat jadi PPPK atau PNS Part Time
Tenaga Honorer akan diubah status atau diganti dengan sebutan PPPK paruh waktu atau yang kini viral dengan sebutan PNS Part Time.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Outsourcing
Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Kebijakan terkait tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat.
• Skema Tenaga Honorer Resmi Diangkat jadi PNS Part Time di Aturan Terbaru
Alasan penghapusan tenaga honorer
Ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).
Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.
Pemerintah menampik anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sebab menurut dia, rekrutmen tenaga honorer sejak tahun lalu diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, tenaga honorer tersebut diharapkan dapat ditata.
Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Polresta Pontianak Tambah Personel Layani Lonjakan Pemohon SKCK |
![]() |
---|
BESARAN Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri Masih Tunggu Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|
RESMI Naik Gaji Guru dan Dosen Mulai Oktober 2025 Lengkap Rincian Nominal di ASN Perpres 79/2025 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
CPNS 2025: Cara Membuat Akun dan Login SSCASN BKN, Lengkap dengan Panduan Pendaftaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.