Public Service
Pemerintah Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Dengan Sistem KRIS, Segini Iuran BPJS Hingga Juli 2023!
Aturan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap Pasien.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kemenkes menentukan penerapan kelas Rawat Inap standar (KRIS), Sehingga Iuran peserta akan menyesuaikan aturan tersebut.
Aturan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya Rawat Inap Pasien.
Didalam pelaksanaanya rumah sakit dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan Pasien.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas Rawat Inap standar ini atau (KRIS)," Ungkap Menkes Budi Gunadi dikutip dari @bpjskesehatanri. Dikutip Rabu 12 Juli 2023
Selanjutnya mengenai Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.
Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pada awal tahun 2023 Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.
Sementara BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran Iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
• Cara Mengajukan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp? Akses Kedua Layanan Chat Assistant JKN Atau PANDAWA!
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran Iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Bulan Juli 2023
1. Peserta penerima bantuan Iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
• Informasi Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Juli 2023 Selanjutnya Bayar Via Aplikas Mobile JKN!
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.