Public Service

Pemerintah Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Dengan Sistem KRIS, Segini Iuran BPJS Hingga Juli 2023!

Aturan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap Pasien.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kolase Tarif Iuran BPJS Kesehatan Juli 2023-Dengan berlakunya sistem kepesertaan yang menyesuaikan kelas rawat inap standar atau KRIS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kemenkes menentukan penerapan kelas Rawat Inap standar (KRIS), Sehingga Iuran peserta akan menyesuaikan aturan tersebut. 

Aturan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya Rawat Inap Pasien.

Didalam pelaksanaanya rumah sakit dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan Pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas Rawat Inap standar ini atau (KRIS)," Ungkap Menkes Budi Gunadi dikutip dari @bpjskesehatanri. Dikutip Rabu 12 Juli 2023

Selanjutnya mengenai Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.

Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pada awal tahun 2023 Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.

Sementara BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Secara umum pelayanan untuk peserta JKN  di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran Iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Cara Mengajukan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp? Akses Kedua Layanan Chat Assistant JKN Atau PANDAWA!

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran Iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Bulan Juli 2023

1. Peserta penerima bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Informasi Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Juli 2023 Selanjutnya Bayar Via Aplikas Mobile JKN!

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved