Resmi Disahkan DPR, Pro Kontra RUU Kesehatan Omnibus Law dari Aksi dan Petisi hingga Mogok Kerja

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna resmi diumumkan DPR.

Editor: Rizky Zulham
DOK. Humas Kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informasi membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan untuk menjadi jaminan bagi kesehatan masyarakat Indonesia yang berada di pelosok untuk lebih baik lagi. 

Ia menyatakan, bisa saja masukan-masukan lainnya justru terakomodir dalam aturan turunan sebagai aturan pelaksana, yang mengatur lebih rinci maksud dari UU.

"Kita bilang ya, dari 100 ini yang masuk 40. Kenapa? Yang 50 kita rasa enggak usah ditaruh di UU. Atau yang ini kayaknya enggak cocok dengan kondisi Indonesia, ya sudah akhirnya kita ambil yang 40," kata Budi dalam podcast yang ditayangkan Sekretariat Kabinet RI, Senin 3 Juli 2023.

Ia pun membantah pembahasan RUU Kesehatan tak melibatkan banyak pihak. Pemerintah dan DPR RI telah membuka diskusi publik sebanyak tiga kali.

Diskusi pertama dibuka oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun lalu.

Diskusi kedua dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat memetakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Februari hingga April 2023.

Sedangkan diskusi ketiga dilakukan oleh Komisi IX DPR RI sekitar Mei hingga Juni 2023.

Dengan begitu kata Budi, perancangan RUU sudah melibatkan banyak pihak yang penting di dalamnya.

"Dan kalau saya lihat daftar hadir, semua organisasi profesi, stakeholder, diundang. Ada Youtube (yang menayangkan diskusi) yang bisa dilihat. Semua terbuka kok, at least yang pemerintah saya bisa pastikan itu Youtube-nya bisa dilihat," beber dia.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved