Resmi Disahkan DPR, Pro Kontra RUU Kesehatan Omnibus Law dari Aksi dan Petisi hingga Mogok Kerja
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna resmi diumumkan DPR.
Terbaru, sejumlah guru besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menolak RUU Kesehatan dengan melayangkan petisi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (10/7/2023).
Mereka merasa ada sejumlah isu yang berpotensi mengganggu ketahanan kesehatan bangsa, setelah membaca, menelaah, dan mendiskusikan secara seksama berbasis evidence base tentang RUU itu.
Salah satunya soal mandatory spending. Dalam RUU, DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.
Pemerintah beranggapan, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.
Namun menurut FGBLP, penghilangan pasal justru tidak sesuai dengan amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001.
Berbagai pasal lain yang disorot adalah soal adanya pasal-pasal terkait ruang multi-bar bagi organisasi profesi, kemudahan bagi dokter asing untuk masuk ke Indonesia, dan implementasi proyek bioteknologi medis termasuk proyek genome yang mengakibatkan konsekuensi serius pada biosekuritas bangsa. Serta, kontroversi terminologi waktu aborsi.
"Kami mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan," kata Dokter spesialis kandungan dan perwakilan FGBLP Laila Nuranna Soedirman dalam konferensi pers secara daring, Senin.
Petisi juga dilayangkan karena mereka merasa tidak didengar.
Para guru besar menganggap, penyusunan RUU tidak memenuhi asas sosial pembuatan UU yaitu asas krusial pembuatan undang-undang.
Asas-asas itu meliputi asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis; serta kejelasan rumusan.
Kemudian, tidak ada urgensi dan kegentingan yang mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan.
Ancaman aksi hingga mogok kerja
Berita pengesahan RUU Kesehatan yang akan berubah menjadi UU hari ini lantas cepat menyebar.
Lima organisasi profesi (OP) yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan melakukan aksi di depan Gedung DPR mulai pukul 08.00 WIB, Selasa 11 Juli 2023, hari ini.
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Pemprov Kalbar Dukung Pemerataan Dokter Spesialis, Optimalkan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.