Resmi Disahkan DPR, Pro Kontra RUU Kesehatan Omnibus Law dari Aksi dan Petisi hingga Mogok Kerja

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna resmi diumumkan DPR.

Editor: Rizky Zulham
DOK. Humas Kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informasi membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan untuk menjadi jaminan bagi kesehatan masyarakat Indonesia yang berada di pelosok untuk lebih baik lagi. 

Terbaru, sejumlah guru besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menolak RUU Kesehatan dengan melayangkan petisi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (10/7/2023).

Mereka merasa ada sejumlah isu yang berpotensi mengganggu ketahanan kesehatan bangsa, setelah membaca, menelaah, dan mendiskusikan secara seksama berbasis evidence base tentang RUU itu.

Salah satunya soal mandatory spending. Dalam RUU, DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Pemerintah beranggapan, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Namun menurut FGBLP, penghilangan pasal justru tidak sesuai dengan amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001.

Berbagai pasal lain yang disorot adalah soal adanya pasal-pasal terkait ruang multi-bar bagi organisasi profesi, kemudahan bagi dokter asing untuk masuk ke Indonesia, dan implementasi proyek bioteknologi medis termasuk proyek genome yang mengakibatkan konsekuensi serius pada biosekuritas bangsa. Serta, kontroversi terminologi waktu aborsi.

"Kami mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan," kata Dokter spesialis kandungan dan perwakilan FGBLP Laila Nuranna Soedirman dalam konferensi pers secara daring, Senin.

 

Petisi juga dilayangkan karena mereka merasa tidak didengar.

Para guru besar menganggap, penyusunan RUU tidak memenuhi asas sosial pembuatan UU yaitu asas krusial pembuatan undang-undang.

Asas-asas itu meliputi asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis; serta kejelasan rumusan.

Kemudian, tidak ada urgensi dan kegentingan yang mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan.

Ancaman aksi hingga mogok kerja

Berita pengesahan RUU Kesehatan yang akan berubah menjadi UU hari ini lantas cepat menyebar.

Lima organisasi profesi (OP) yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan melakukan aksi di depan Gedung DPR mulai pukul 08.00 WIB, Selasa 11 Juli 2023, hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved