Penambahan Kuota PPDB Solusi Tercepat Atasi Ratusan Anak di Pontianak Tak Tertampung SMA/SMK
Sebagian besar, para anak tidak lulus PPDB jalur zonasi karena jarak rumah yang cukup jauh dengan sekolah terdekat.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan orang tua atau wali anak di Pontianak menyambangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Senin 10 Juli 2023.
PLH yang juga Sekretaris Disdikbud Kalbar, Linda Asniah mengatakan kedatangan para orang tua ini adalah karena ketidakpuasan mereka sebab anak-anaknya dinyatakan tidak lulus PPDB jenjang SMA/SMA, khususnya pada jalur zonasi.
Sebagian besar, para anak tidak lulus PPDB jalur zonasi karena jarak rumah yang cukup jauh dengan sekolah terdekat.
"Yang jelas, yang dikeluhkan masyarakat pasti rasa ketidakpuasan terhadap ketidaklulusan, atau anak-anak mereka tidak bisa diterima sebagai peserta didik di sekolah negeri, baik itu SMA/SMK, kebetulan jalur terakhir yang dibuka adalah jalur zonasi," ujarnya kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah tamatan SMP dan MTs Negeri di Kota Pontianak tahun ajaran 2022/2023 mencapai 12.119 murid.
Baca juga: Ratusan Anak di Pontianak Tak Tertampung SMA/SMK Negeri
Sementara daya tampung SMA dan SMK Negeri yang ada di Kota Pontianak hanya berkisar 11.500 murid saja.
Itu artinya akan ada kurang lebih 619 anak yang tidak tertampung oleh SMA/SMK Negeri di Kota Pontianak.
Oleh karenanya untuk saat ini, solusi tercepat yang bisa diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar adalah menambah kuota atau membuka gelombang kedua PPDB jenjang SMA/SMK jalur zonasi di beberapa sekolah.
Adapun penambahan kuota tersebut hanya untuk 360 peserta, angka itu telah disesuaikan dengan kemampuan dan daya tampung masing-masing sekolah.
"Solusi, kemarin Gubernur Kalbar Bapak Sutarmidji sudah mengambil langkah suatu kebijakan bahwa berkenan dengan PPDB tahun ajaran 2023/2024 untuk beberapa sekolah negeri di Kota Pontianak dilakukan penambahan rombongan belajar (rombel)," katanya.
"Khususnya untuk SMA N 2, 3, 4, 5, 6, kemudian 8, 9, 10 itu masing-masing ditambah satu rombel yang isinya 36 peserta didik, khusus untuk SMA N 11 itu ditambah dua rombel dengan 72 peserta didik," ungkapnya.
"Kalau kita melihat kebutuhan secara umum di Kota Pontianak (keputusan) ini memang belum maksimal, tetapi saat ini, inilah langkah tercepat yang bisa dilakukan Pemprov Kalbar," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya lagi, pihaknya pun tengah mempersiapkan payung hukum sebagai acuan atas penambahan rombel atau kuota PPDB di beberapa sekolah yang tersebut di atas.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan payung hukum untuk penambahan rombel, jadi kami sebagai ASN juga harus bekerja sesuai dengan aturan, ada dasar hukum yang harus kami pedomani," ucapnya.
"Kami (Pemprov Kalbar) sedang mempersiapkan keputusan gubernur penetapan rombel, kemudian kami juga sedang mempersiapkan keputusan kepala dinas penetapan satuan pendidikan yang mendapatkan tambahan rombongan belajar, ini sedang berproses secara administrasi," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kurangi Acara Seremonial, Gubernur Kalbar Dorong Gerakan Sosial dan Hidup Sederhana |
![]() |
---|
Wabup Heroaldi Hadiri Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD Sambas |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Imbau Orang Tua Pastikan Anak Mendapatkan Imunisasi Campak |
![]() |
---|
Direktur PDAM Tirta Senentang Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Rekening Pelanggan |
![]() |
---|
Hidup di Bawah Kolong Jembatan, Jaylani Tetap Berjuang Demi Ketiga Anaknya yang Masih Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.