Wabup Kapuas Hulu Tegaskan Mutasi Camat Jongkong Sesuai Aturan Berlaku
Dijelaskan Wahyudi Hidayat, roda pemerintahan akan berjalan baik, apabila ASN-nya ikut aturan yang berlaku.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi persoalan mutasi Camat Jongkong, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan pelantikan pejabat administrator, khususnya di Kecamatan Jongkong, sudah dilakukan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
"Jadi mutasi dan rotasi perlu dilakukan agar birokrat bergerak lebih cepat mencapai kebutuhan organisasi kemudian bisa melayani masyarakat," ujarnya saat menyampaikan jawaban tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu, Rabu 5 Juli 2023.
Dijelaskan Wahyudi Hidayat, roda pemerintahan akan berjalan baik, apabila ASN-nya ikut aturan yang berlaku.
"Jadi semuanya ada aturan setiap melakukan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah," ungkapnya.
• Polemik Camat Jongkong Belum Usai, Masyarakat Minta Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Jongkong
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kecamatan Jongkong menolak Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, telah melakukan mutasi Camat Jongkong, awalnya dijabat oleh Jabaruddin dan diganti Syahbudinsyah.
Namun hingga saat ini, persoalan mutasi Camat Jongkong masih menjadi penolakan dari sejumlah masyarakat Jongkong itu sendiri, dan dimana meminta agar Pemda Kapuas Hulu mengembalikan jabatan semula Jabaruddin sebagai Camat.
Terkait hal ini Pemerintah Daerah Kapuas Hulu tidak akan mengembalikan Jabaruddin sebagai Camat Jongkong, dan tetap dijabat oleh Syahbudinsyah.
Sedangkan Jabaruddin telah dipindahkan sebagai jabatan Sekretaris Dinas Sosial Kapuas Hulu.
• BKPSDM Kapuas Hulu Minta Camat Jongkong yang Baru Segera Laksanakan Tugas
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Singkawang Dilanda Udara Kabur, Pontianak Hujan Lebat |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Soroti Integritas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Inspektorat Kapuas Hulu Audit Hasil Kinerja Desa Pengkadan Hilir |
![]() |
---|
Kota Pontianak Terbagi dalam 6 Kecamatan dan 29 Kelurahan, Ini Struktur Administratifnya |
![]() |
---|
Pengendara Patah Tulang Akibat Kecelakaan, Kapolsek Silat Hilir Beberkan Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.