Public Service

Manfaat BPJS Kesehatan Untuk Dapatkan Faskes Tinggat Pertama, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan!

Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), p

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi berobat dengan BPJS Kesehatan pada faskes tingkat pertama-Simak prosedur mendapatkan layanan kesehatan di faskes jika berobat dengan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah manfaat BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan dan Rawat Inap pada tingkat pertama agar sesuai dengan prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan

Manfaat yang didapat meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan, pelayanan kuratif dan rehabilitatif, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan. 

Dengan adanya instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat manfaat BPJS Kesehatan semakin luas. 

Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap orang dalam mengakses pelayanan kesehatan. 

Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.

Peserta bisa menggunakan Jaminan Sosial untuk kesehatan ini seumur hidup di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Tidak Mampu Membayar Iuran Mandiri! Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline dan Online

Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Kelas Terbaru Bulan Juli 2023

Prosedur yang diperlukan dalam mendapatkan pelayanan pada saat berobat dengan BPJS Kesehatan

* Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur  pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)

* Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar. 

* Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam  waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama

* Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.

* Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

Sebagai informasi tambahan berikut prosedur pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

* Pendaftaran dan administrasi

* Akomodasi Rawat Inap

* Pemeriksaan, pengobatan dan  konsultasi medis

* Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

* Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:

- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi

- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)

- Pertolongan neonatal dengan komplikasi

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama. 

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved