Public Service
Cara Klaim JHT Dibawah 10 Juta Cukup Dengan Aplikasi JMO, Syarat Kartu Keluarga dan KTP!
Dengan pencairan saldo dibawah 10 Juta kini dapat dilakukan lewat aplikasi JMO tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat dilakukan dengan mudah.
Dengan pencairan saldo dibawah 10 Juta kini dapat dilakukan lewat Aplikasi JMO tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan persyaratan berupa Kartu Keluarga dan KTP kini para peserta JHT bisa mencairkan dana secara praktis menggunakan ponsel.
Dilansir dari Tribunnews.com, Disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari, mengatakan pencairan JHT di bawah Rp 10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau Aplikasi JMO.
"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call."
"Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya, Dikutip dari Tribunnews.com Rabu 5 Juli 2023.
"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," lanjutnya.
Lebih lanjut, Naning menjelaskan, program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
• Cara Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sehari Selesai, Cair 10-30 Persen Secara Online
Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yakni.
- Siapkan kartu peserta Jamsostek
- KTP
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Lebih lanjut, untuk mencairkan saldo tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Di antaranya melakukan pendaftaran akun di Aplikasi JMO serta pengkinian data peserta, seperti yang dikutip dari laman Bpjsketenagakerjaan.go.id
• Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!
Cara mendaftar akun Aplikasi JMO
- Unduh Aplikasi JMO di Google Play Store dan App Store.
- Buka Aplikasi JMO di smartphone Anda.
- Kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
- Selanjutnya pilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan pilihan Anda.
- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
- Lengkapi data diri Anda, dilanjutkan dengan meng-klik “Selanjutnya”.
- Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login.
- Klik “Selanjutnya”.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda,
- Setelah itu masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login,
- Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
- Pendaftaran JMO berhasil, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melakukan“Pengkinian Data”.
Setelag mendaftar tahapan berikutnya adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dibawah 10 juta.
• Sebelum Cairkan JHT! Pahami Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Disini
Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah selesai melakukan pendaftaran akun di Aplikasi JMO serta pengkinian data, tahapan selanjutnya yakni pengklaiman dana.
Berikut langkah – langkahnya :
- Buka Aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
- Apabila Anda memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui Aplikasi JMO.
- Kemudian klik “Selanjutnya”.
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan.
- Bila data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik lanjutkan.
- Selanjutnya rincian saldo akan muncul pada halaman .
- Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar.
- Klik “Konfirmasi”.
- Tunggu hingga pengajuan klaim JHT selesai diproses.
- Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Semoga bermanfaat. (*)
Public Service
Aplikasi JMO
JHT
online
KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
NPWP
Bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.