Alhamdulillah! Resmi Turun Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg, Cek Rinciannya

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga pada Elpiji non subsidi tabung 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg. 

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Menurut pasal 24 ayat (4) beleid itu, disebutkan bahwa HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Fadjar bilang, Pertamina terus menyosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini Elpiji 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

"Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved