Alhamdulillah! Resmi Turun Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg, Cek Rinciannya

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga pada Elpiji non subsidi tabung 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menurunkan harga Gas Elpiji non Subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga pada Elpiji non subsidi tabung 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg.

Harga isi ulang elpiji Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg turun per 26 Juni 2023.

Pada produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung.

Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Resmi! Gas Elpiji 3 Kg Kini Dijual Hanya Untuk Masyarakat Miskin

Hal itu diungkap langsung oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Ia mengatakan, penentuan harga elpiji non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan," ujarnya

"Sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji non-Subsidi 5,5 kg dan 12 kg."

"Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Juli 2023.

Sementara itu, untuk harga elpiji bersubsudi atau elpiji tabung 3 kg, tidak mengalami perubahan.

Penetapan harga patokan elpiji bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan harga elpiji bersubsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

"Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan elpiji subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah," kata Fadjar.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.

Rincian Lengkap Kuota Subsidi Listrik, Gas Elpiji dan BBM Tahun 2024

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved