Karhutla di Kalbar
Gelar Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap 2, Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
"Ini yang perlu menjadi perhatian khusus kita bersama, melalui Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 ini selain melakukan patroli, personil juga melaksanaka
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Polres Kubu Raya terus meningkatkan giat Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 bertujuan untuk mengatasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan yang kerapkali terjadi saat musim kemarau di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan operasi ini telah berkolaborasi dengan pihak terkait termasuk TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran dan masyarakat setempat.
"Kita ketahui bersama Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kubu Raya memiliki wilayah lahan gambut yang sangat luas dan sangat rawan terjadi Karhutla," katanya, Senin 3 Juli 2023.
Ia juga mengungkapkan, salah satu faktor pemicu terjadinya karhutla ini seringkali ditemukan pada saat membuka lahan dengan cara dibakar.
"Ini yang perlu menjadi perhatian khusus kita bersama, melalui Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 ini selain melakukan patroli, personil juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla, serta pentingnya pencegahan dan penanggulangannya," jelasnya.
• Bupati Muda Apresiasi Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba di Desa Arang Limbung Kubu Raya
Dengan ini, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling berkoordinasi dan terus berkolaborasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
"Jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat," tegasnya.
Tak hanya itu, Kapolres Kubu Raya juga mengaku akan melakukan tindakan tegas jika menemukan pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan ketentuan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.
"Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pemkab Sintang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla |
![]() |
---|
3 STRATEGI Kepala BNPB RI Tuntaskan Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Warga Tempurukan Ketapang |
![]() |
---|
Asap Karhutla Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Tegaskan Korban Meninggal di Ketapang Bukan Petugas Pemadam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.