Karhutla Kalbar

Kabupaten Sekadau Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Karhutla

Pada surat keputusan itu Bupati Sekadau, Aron, memutuskan 5 point penting terhadap penanggulangan bencana karhutla di Kabupaten Sekadau.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
Bupati Sekadau Aron. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, tetapkan status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sekadau Tahun 2023, melalui Keputusan Bupati Sekadau Nomor 364/158/BPBD/VI/2023.

Pada surat keputusan itu Bupati Sekadau, Aron, memutuskan 5 poin penting terhadap penanggulangan bencana karhutla di Kabupaten Sekadau, di antaranya:

1. Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sekadau Tahun 2023.

2. Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud Diktum KESATU berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dan dapat ditingkatkan menjadi tanggap darurat bila kondisi semakin memburuk.

3. Kepada semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau/Instansi Pemerintah/Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Lembaga terkait agar meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan kesiapsiagaan personal dan peralatan. Mengintensifkan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan cara patroli, penyuluhan, sosialisasi, penyadartahuan, kampanye pada daerah rawan kebakaran hutan dan lahan serta pengawasan terhadap indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan dan pengecekan lapangan.

4. Biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

5. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 5 Juni 2023. 

• Polres Sekadau Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-77 dan Pemberian Piagam Penghargaan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved