Aturan Baru! Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan Tak Masuk Kerja dengan Kondisi Berikut
Aturan terbaru menyebut setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia dilarang untuk melakukan pemotongan Gaji terhadap karyawan yang izin Cuti Bersama.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Aturan Baru! Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan yang Ambil Cuti Bersama.
Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin 26 Juni 2023.
• Resmi! Gaji PNS Naik dengan Sistem Single Salary, Langsung Diumumkan Presiden Jokowi
Gus Imin pun mendorong Kemenaker untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.
Bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah.
Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Tanggal 20 September 2025 Memperingati Apa Saja? Hari Puputan Badung |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ratusan Guru PPPK Penempatan Tak Sesuai Domisili dan Profesi, Pulang Jumat Kembali Ahad |
![]() |
---|
Tanggal 19 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Peristiwa Tunjungan |
![]() |
---|
Tanggal 18 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Perhubungan Nasional |
![]() |
---|
Tanggal 15 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Demokrasi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.