Aturan Baru! Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan Tak Masuk Kerja dengan Kondisi Berikut

Aturan terbaru menyebut setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia dilarang untuk melakukan pemotongan Gaji terhadap karyawan yang izin Cuti Bersama.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Aturan Baru! Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan yang Ambil Cuti Bersama. 

Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin 26 Juni 2023.

Resmi! Gaji PNS Naik dengan Sistem Single Salary, Langsung Diumumkan Presiden Jokowi

Gus Imin pun mendorong Kemenaker untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.

Bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah.

Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved