Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru Juli 2023, Cek Syarat dan Protokol Kesehatan

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi melakukan perjalanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Aturan Baru Perjalanan Juli 2023, Lengkap Syarat dan Protokol Kesehatan di Ruang Publik.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023 itu mengatur syarat perjalanan dalam dan luar negeri serta protokol kesehatan di fasilitas publik.

Lewat surat edaran tersebut, pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya, masker tidak wajib digunakan oleh orang yang sehat.

Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk rajin mencuci tangan serta melakukan vaksinasi virus corona.

Aturan Baru Pakai Masker saat Melakukan Perjalanan Libur Lebaran Idul Adha Resmi Diumumkan Kemenhub

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelonggaran kebijakan dilakukan dalam rangka transisi endemi Covid-19.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Juni 2023.

Data menunjukkan bahwa perkembangan kasus Covid-19 harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen, dan kasus aktif turun 4 persen.

Sementara, rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 mencapai 96 persen.

Adapun secara nasional, kasus positif juga tercatat mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.

Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen, dari 366 kasus menjadi 254 kasus.

Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan mencapai 97,47 persen.

Sedangkan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved