Info Stimulus

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Akan Dimulai? Berikut Penyebab Dana PKH Belum Dicairkan!

Apakah Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 tahun 2023? 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pengecekan data penerima Bansos tahap 3 yang akan dibagikan pada bulan Juli 2023 hingga September mendatang, Selanjutnya cek penyebab dana PKH belum dapat dicairkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah pencairan tahap kedua, banyak KPM yang menanyakan kapan pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 cair.

Apakah Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 tahun 2023? 

Diketahui sejauh ini Kemensos belum mengumumkan jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 tahun 2023 yang resmi.

Namun, dipastikan jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 tahun 2023 sama dengan tahun lalu.

Adapun Realisasi penyaluran Bansos PKH tahap 2 pada bulan April 2023 yang dilaporkan oleh Ditjen Perbendaharaan sudah mencapai Rp7,36 triliun untuk 9,88 juta KPM.

Hingga Juni 2023, PKH tahap 2 sudah cair secara merata kepada 10 juta KPM.

Jadwal Pembagian Bansos Tahap 2 Hampir Rampung, Begini Cara Lapor Apabila BPNT Tidak Cair!

Jadi, Kemensos saat ini sudah mulai mempersiapkan pencairan bantuan program keluarga harapan tahap 3.

Untuk diketahui, jadwal pencairan bantuan PKH tahun 2023 ini dibagi dalam 4 tahap dengan sistem triwulan.

Pencairan PKH tahap 1 2023 alokasi bulan Januari, Februari dan Maret cair 4 Februari hingga 31 Maret 2023.

Tahap 2 alokasi bulan April, Mei dan Juni cair 22 April sampai 31 Juni 2023.

Selanjutnya PKH tahap 3 tahun 2023 cair antara Juli, Agustus dan September.

Sedangkan PKH tahap 4 cair antara bulan Oktober, November Desember.

Dengan demikian sudah jelas pencairan bantuan PKH tahap 3 tahun 2023 ini berada diantara 3 bulan tersebut, bisa Juli, Agustus ataupun bulan September 2023.

Update Bansos Dicairkan Juli 2023, Komponen BPNT dan PKH Mulai Tahap 3 Cair Hingga September!

Penyebab Bansos PKH belum dicairkan

1. Data NIK/no KK tidak valid capil

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved