Khazanah Islam
Bolehkah Daging Kurban Dijual? Inilah Hukumnya dalam Fiqih Islam dari Tinjauan 4 Mazhab
Banyaknya hewan kurban yang dipotong dan dibagikan, membuat beberapa orang mungkin mendapatkan kelimpahan daging hewan dalam 1 hari! Bolehkah dijual ?
PURWANTO / SURYA
Inilah penjelasan terkait hukum menjual daging atau kulit dari hewan kurban . Selengkapnya di artikel ini, Kamis 29 Juni 2023 .
Hal ini di-Qiyaskan pula dengan Wakaf yang tidak boleh dijual lantaran sudah diserahkan dengan Niat sebagai ibadah kepada Allah SWT .
- Mazhab Hanafi :
Beberapa Ulama Mazhab Hanafi berpendapat hukumnya Makruh .
Namun tetap yang utama adalah tidak menjual bagian apapun dari hewan kurban .
Bahkan termasuk kulit ataupun kepalanya.
Mazhab Hanafi juga berkeyakinan tidak boleh memberikan daging hewan kurban sebagai upah kepada petugas penyembelihan.
Allahualam bi showwan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tags
daging
kurban
dijual
hukum
Fiqih
Islam
Mazhab
Idul Adha
1444 H
Lebaran Haji
2023
sapi
kambing
ibadah
Allah SWT
Hadist
Rasulullah
Nabi Muhammad
Berita Terkait
Berita Terkait: #Khazanah Islam
AMALAN Malam Maulid 12 Rabiul Awal Mulai Baca Alquran Hingga Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
BACAAN Niat Shalat Jumat Perdana Bulan Rabiul Awal 1447 Hijriah Lengkap Keutamaan Shalat Jumat |
![]() |
---|
CONTOH dan Struktur Proposal Pengajuan Kegiatan Keagamaan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CONTOH Naskah Pidato Kegiatan Keagamaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CIRI-Ciri Kematian Khusnul Khotimah Lengkap Amalan Doa Diberikan Kematian Paling Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.