Khazanah Islam

Bolehkah Daging Kurban Dijual? Inilah Hukumnya dalam Fiqih Islam dari Tinjauan 4 Mazhab

Banyaknya hewan kurban yang dipotong dan dibagikan, membuat beberapa orang mungkin mendapatkan kelimpahan daging hewan dalam 1 hari! Bolehkah dijual ?

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
PURWANTO / SURYA
Inilah penjelasan terkait hukum menjual daging atau kulit dari hewan kurban . Selengkapnya di artikel ini, Kamis 29 Juni 2023 . 

Hal ini di-Qiyaskan pula dengan Wakaf yang tidak boleh dijual lantaran sudah diserahkan dengan Niat sebagai ibadah kepada Allah SWT .

- Mazhab Hanafi :

Beberapa Ulama Mazhab Hanafi berpendapat hukumnya Makruh .

Namun tetap yang utama adalah tidak menjual bagian apapun dari hewan kurban .

Bahkan termasuk kulit ataupun kepalanya.

Mazhab Hanafi juga berkeyakinan tidak boleh memberikan daging hewan kurban sebagai upah kepada petugas penyembelihan.

Allahualam bi showwan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved