Khazanah Islam

Bolehkah Daging Kurban Dijual? Inilah Hukumnya dalam Fiqih Islam dari Tinjauan 4 Mazhab

Banyaknya hewan kurban yang dipotong dan dibagikan, membuat beberapa orang mungkin mendapatkan kelimpahan daging hewan dalam 1 hari! Bolehkah dijual ?

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
PURWANTO / SURYA
Inilah penjelasan terkait hukum menjual daging atau kulit dari hewan kurban . Selengkapnya di artikel ini, Kamis 29 Juni 2023 . 

# Hukum menjual daging kurban

Terkait hal ini, Jumhur Ulama menetapkan hukum menjual daging kurban adalah haram .

Baik itu dagingnya, kepala, bahkan jikapun itu adalah kulitnya.

Dengan demikian, mayoritas Ulama dari 4 Mazhab berpendapat hal itu tidak diperbolehkan .

Satu di antaranya adalah daging kurban adalah sesuatu yang diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT .

Dan dibagikan kepada sesama , terutama kepada kalangan orang yang membutuhkan .

Kurban Unta untuk Berapa Orang ? Berapa Harga per Ekornya di Indonesia ? Cek Regulasi Ini

Dalam sebuah Hadist disebutkan bahwa satu hari , Rasulullah Nabi Muhammad SAW pernah berkata bahwa siapapun yang menjual kulit dari hasil sembelih hewan kurban, maka tak ada ibadah kurban baginya.

Bagaimana dengan pendapat lain tentang menjual daging kurban ?

- Mazhab Maliki :

Tidak boleh atau haram.

Seluruhnya harus dimanfaatkan atau disedekahkan

- Mazhab Syafii:

Haram.

Hewan kurban adalah bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Sehingga tidak diperkenankan untuk dijual.

Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam dari Juleha Masjid Al Amiin Pontianak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved