Khazanah Islam

Bolehkah Daging Kurban Dijual? Inilah Hukumnya dalam Fiqih Islam dari Tinjauan 4 Mazhab

Banyaknya hewan kurban yang dipotong dan dibagikan, membuat beberapa orang mungkin mendapatkan kelimpahan daging hewan dalam 1 hari! Bolehkah dijual ?

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
PURWANTO / SURYA
Inilah penjelasan terkait hukum menjual daging atau kulit dari hewan kurban . Selengkapnya di artikel ini, Kamis 29 Juni 2023 . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bolehkah daging kurban dijual ?

Itu mungkin menjadi satu di antara pertanyaan banyak orang di momen Idul Adha 1444 H atau Lebaran Haji 2023 ini.

Banyaknya hewan kurban yang dipotong dan dibagikan, membuat beberapa orang mungkin mendapatkan kelimpahan daging hewan .

Baik itu daging sapi.

Ataupun daging kambing, kerbau ataupun domba yang disiapkan sebagai hewan kurban . 

Sumbang Lebih dari 10 Hewan Kurban, Via Vallen Ungkap Alasan Pilih Kambing Ketimbang Sapi

Dengan banyaknya daging yang didapatkan dalam 1 hari , beberapa orang mungkin khawatir jika daging tersebut akan menjadi sedikit busuk jika tidak segera diolah.

Sementara jika diolah untuk panganan, jumlahnya terlalu banyak untuk disantap 1 hari .

Sehingga beberapa mungkin berfikir untuk menjual daging kurban tersebut.

5 Fakta Sapi Kurban Dewi Perssik Ditolak Ketua RT Setempat, hingga Diminta Rp 100 Juta

Dengan dijual, akan mendapatkan keuntungan secara ekonomi.

Yakni uang yang kelak bisa digunakan di kemudian hari .

Termasuk untuk membeli dan membiayai kebutuhan lain.

Nah, bagaimana tinjauan dalam kajian Fiqih dan hukum Islam terkait hal ini?

Boehkah daging kurban dijual ?

Yuk simak ulasannya dalam Khazanah Islam Tribun Pontianak edisi Kamis 29 Juni 2023 kali ini.

Termasuk tinjauan dari 4 Mazhab Fiqih Utama :

# Hukum menjual daging kurban

Terkait hal ini, Jumhur Ulama menetapkan hukum menjual daging kurban adalah haram .

Baik itu dagingnya, kepala, bahkan jikapun itu adalah kulitnya.

Dengan demikian, mayoritas Ulama dari 4 Mazhab berpendapat hal itu tidak diperbolehkan .

Satu di antaranya adalah daging kurban adalah sesuatu yang diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT .

Dan dibagikan kepada sesama , terutama kepada kalangan orang yang membutuhkan .

Kurban Unta untuk Berapa Orang ? Berapa Harga per Ekornya di Indonesia ? Cek Regulasi Ini

Dalam sebuah Hadist disebutkan bahwa satu hari , Rasulullah Nabi Muhammad SAW pernah berkata bahwa siapapun yang menjual kulit dari hasil sembelih hewan kurban, maka tak ada ibadah kurban baginya.

Bagaimana dengan pendapat lain tentang menjual daging kurban ?

- Mazhab Maliki :

Tidak boleh atau haram.

Seluruhnya harus dimanfaatkan atau disedekahkan

- Mazhab Syafii:

Haram.

Hewan kurban adalah bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Sehingga tidak diperkenankan untuk dijual.

Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam dari Juleha Masjid Al Amiin Pontianak

Hal ini di-Qiyaskan pula dengan Wakaf yang tidak boleh dijual lantaran sudah diserahkan dengan Niat sebagai ibadah kepada Allah SWT .

- Mazhab Hanafi :

Beberapa Ulama Mazhab Hanafi berpendapat hukumnya Makruh .

Namun tetap yang utama adalah tidak menjual bagian apapun dari hewan kurban .

Bahkan termasuk kulit ataupun kepalanya.

Mazhab Hanafi juga berkeyakinan tidak boleh memberikan daging hewan kurban sebagai upah kepada petugas penyembelihan.

Allahualam bi showwan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved