Khazanah Islam
Bolehkah Daging Kurban Dijual? Inilah Hukumnya dalam Fiqih Islam dari Tinjauan 4 Mazhab
Banyaknya hewan kurban yang dipotong dan dibagikan, membuat beberapa orang mungkin mendapatkan kelimpahan daging hewan dalam 1 hari! Bolehkah dijual ?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bolehkah daging kurban dijual ?
Itu mungkin menjadi satu di antara pertanyaan banyak orang di momen Idul Adha 1444 H atau Lebaran Haji 2023 ini.
Banyaknya hewan kurban yang dipotong dan dibagikan, membuat beberapa orang mungkin mendapatkan kelimpahan daging hewan .
Baik itu daging sapi.
Ataupun daging kambing, kerbau ataupun domba yang disiapkan sebagai hewan kurban .
• Sumbang Lebih dari 10 Hewan Kurban, Via Vallen Ungkap Alasan Pilih Kambing Ketimbang Sapi
Dengan banyaknya daging yang didapatkan dalam 1 hari , beberapa orang mungkin khawatir jika daging tersebut akan menjadi sedikit busuk jika tidak segera diolah.
Sementara jika diolah untuk panganan, jumlahnya terlalu banyak untuk disantap 1 hari .
Sehingga beberapa mungkin berfikir untuk menjual daging kurban tersebut.
• 5 Fakta Sapi Kurban Dewi Perssik Ditolak Ketua RT Setempat, hingga Diminta Rp 100 Juta
Dengan dijual, akan mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Yakni uang yang kelak bisa digunakan di kemudian hari .
Termasuk untuk membeli dan membiayai kebutuhan lain.
Nah, bagaimana tinjauan dalam kajian Fiqih dan hukum Islam terkait hal ini?
Boehkah daging kurban dijual ?
Yuk simak ulasannya dalam Khazanah Islam Tribun Pontianak edisi Kamis 29 Juni 2023 kali ini.
Termasuk tinjauan dari 4 Mazhab Fiqih Utama :
Terkait hal ini, Jumhur Ulama menetapkan hukum menjual daging kurban adalah haram .
Baik itu dagingnya, kepala, bahkan jikapun itu adalah kulitnya.
Dengan demikian, mayoritas Ulama dari 4 Mazhab berpendapat hal itu tidak diperbolehkan .
Satu di antaranya adalah daging kurban adalah sesuatu yang diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT .
Dan dibagikan kepada sesama , terutama kepada kalangan orang yang membutuhkan .
• Kurban Unta untuk Berapa Orang ? Berapa Harga per Ekornya di Indonesia ? Cek Regulasi Ini
Dalam sebuah Hadist disebutkan bahwa satu hari , Rasulullah Nabi Muhammad SAW pernah berkata bahwa siapapun yang menjual kulit dari hasil sembelih hewan kurban, maka tak ada ibadah kurban baginya.
Bagaimana dengan pendapat lain tentang menjual daging kurban ?
- Mazhab Maliki :
Tidak boleh atau haram.
Seluruhnya harus dimanfaatkan atau disedekahkan
- Mazhab Syafii:
Haram.
Hewan kurban adalah bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Sehingga tidak diperkenankan untuk dijual.
• Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam dari Juleha Masjid Al Amiin Pontianak
Hal ini di-Qiyaskan pula dengan Wakaf yang tidak boleh dijual lantaran sudah diserahkan dengan Niat sebagai ibadah kepada Allah SWT .
- Mazhab Hanafi :
Beberapa Ulama Mazhab Hanafi berpendapat hukumnya Makruh .
Namun tetap yang utama adalah tidak menjual bagian apapun dari hewan kurban .
Bahkan termasuk kulit ataupun kepalanya.
Mazhab Hanafi juga berkeyakinan tidak boleh memberikan daging hewan kurban sebagai upah kepada petugas penyembelihan.
Allahualam bi showwan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
daging
kurban
dijual
hukum
Fiqih
Islam
Mazhab
Idul Adha
1444 H
Lebaran Haji
2023
sapi
kambing
ibadah
Allah SWT
Hadist
Rasulullah
Nabi Muhammad
AMALAN Malam Maulid 12 Rabiul Awal Mulai Baca Alquran Hingga Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
BACAAN Niat Shalat Jumat Perdana Bulan Rabiul Awal 1447 Hijriah Lengkap Keutamaan Shalat Jumat |
![]() |
---|
CONTOH dan Struktur Proposal Pengajuan Kegiatan Keagamaan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CONTOH Naskah Pidato Kegiatan Keagamaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CIRI-Ciri Kematian Khusnul Khotimah Lengkap Amalan Doa Diberikan Kematian Paling Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.