Khazanah Islam

Bolehkah Daging Kurban Dijual? Inilah Hukumnya dalam Fiqih Islam dari Tinjauan 4 Mazhab

Banyaknya hewan kurban yang dipotong dan dibagikan, membuat beberapa orang mungkin mendapatkan kelimpahan daging hewan dalam 1 hari! Bolehkah dijual ?

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
PURWANTO / SURYA
Inilah penjelasan terkait hukum menjual daging atau kulit dari hewan kurban . Selengkapnya di artikel ini, Kamis 29 Juni 2023 . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bolehkah daging kurban dijual ?

Itu mungkin menjadi satu di antara pertanyaan banyak orang di momen Idul Adha 1444 H atau Lebaran Haji 2023 ini.

Banyaknya hewan kurban yang dipotong dan dibagikan, membuat beberapa orang mungkin mendapatkan kelimpahan daging hewan .

Baik itu daging sapi.

Ataupun daging kambing, kerbau ataupun domba yang disiapkan sebagai hewan kurban . 

Sumbang Lebih dari 10 Hewan Kurban, Via Vallen Ungkap Alasan Pilih Kambing Ketimbang Sapi

Dengan banyaknya daging yang didapatkan dalam 1 hari , beberapa orang mungkin khawatir jika daging tersebut akan menjadi sedikit busuk jika tidak segera diolah.

Sementara jika diolah untuk panganan, jumlahnya terlalu banyak untuk disantap 1 hari .

Sehingga beberapa mungkin berfikir untuk menjual daging kurban tersebut.

5 Fakta Sapi Kurban Dewi Perssik Ditolak Ketua RT Setempat, hingga Diminta Rp 100 Juta

Dengan dijual, akan mendapatkan keuntungan secara ekonomi.

Yakni uang yang kelak bisa digunakan di kemudian hari .

Termasuk untuk membeli dan membiayai kebutuhan lain.

Nah, bagaimana tinjauan dalam kajian Fiqih dan hukum Islam terkait hal ini?

Boehkah daging kurban dijual ?

Yuk simak ulasannya dalam Khazanah Islam Tribun Pontianak edisi Kamis 29 Juni 2023 kali ini.

Termasuk tinjauan dari 4 Mazhab Fiqih Utama :

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved