Public Service

Kelas BPJS Tidak Dihapus, Apa Saja Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan Kelas 3 dan Tarif Terbaru Iurannya?

Maka dari itu ketahui apa saja fasilitas kesehatan bagi peserta kelas 3 dan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan-Berikut penjelasan terkait fasilitas BPJS Kesehatan yang diberikan kepada penerima upah maupun peserta bukan penerima upah berdasarkan sistem kelas dan rawat inap standar. Selanjutnya cek tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru. 

Dalam proses implementasi KRIS di RS atau rumah sakit, kelas 3 BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dan peningkatan fasilitas

Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini Cara Membebaskannya!

Dikutip dari Kompas.com berikut tarif iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU maupun Bukan Pekerja.

Tarif Iuran PBPU dan BP Untuk Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan tarif sesuai kelas yang diambil yakni sebagai berikut.

Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan

Tarif kelas 3 sendiri sebetulnya berjumlah Rp 42.000 per orang per bulannya.

Namun mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 sehingga menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved