Temuan Sementara Ombudsman Kalbar pada PPDB 2023

"Orang tua dan calon siswa belum memahami perbedaan antara membuat akun PPDB dan men SUBMIT pilihan," ujarnya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua Ombusdman Perwakilan Kalbar Tariyah saat memberi keterangan terkait PPDB, Jumat 23 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) merupakan pintu masuk dimulainya proses pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di bidang pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah mengatakan pihaknya sedang melakukan pengawasan PPDB pada Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MI, dengan metode sampling pada setiap jenjang Satuan Pendidikan.

"Fokus pengawasan Ombudsman pada implementasi Peraturan, pelaksanaan proses PPDB di lapangan, dan memastikan bahwa kebijakan yang diimplementasikan tersebut telah sesuai dan tepat sasaran," ujarnya Selasa 27 Juni 2023.

Adapun metode pengawasan yang dilakukan ombudsman kata Tariyah diantaranya pengawasan langsung lapangan, wawancara investigasi, koordinasi dengan stakeholder, membuka posko pengaduan PPDP dan juga pemeriksaan regulasi.

Beberapa hal yang sudah dilakukan Pemeriksaan Regulasi (Juknis) PPDB Provinsi Kalbar, Kota Pontianak dan KKR serta pengawasan langsung yang sudah dilaksanakan di Mts Negeri 2 Pontianak.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Online SD/SMP Kota Pontianak serta Syarat Khusus Jalur Afirmasi Harus Punya KKS/KIP

Kegiatan lain kata Tariyah yaitu menjadi narasumber kegiatan workshop penyelenggara PPDB, membuka posko PPDB, surat permintaan regulasi PPDB dan Jadwal PPDB kepada Pemerintah Provinsi dan Pemda 14 Kabupaten, melakukan pengawasan pra PPOB seta diskusi PPDB bersama insan media.

"Adapun temuan sementara ombudsman dalam pengawasan PPDB 2023 diantaranya regulasi juknis belum mengakomodir mekanisme pengaduan dan sanksi untuk penyelenggara dan sudah disarankan, beberapa hal sudah dilakukan perbaikan," ujarnya.

Temuan lain kata dia di MTs Negeri 2 Pontianak terdapat penambahan ROMBEL dari 33 Rombel menjadi 34 Rombel. "Alasannya pertimbangan untuk mencukupi beban kerja guru. Penambahan siswa dari Setiap Rombel dari 32 menjadi 36 siswa dengan pertimbangan adanya antusias orang tua untuk memasukkan anaknya ke MTs Negeri 2 Pontianak," ujarnya.

Selain itu orang tua dan calon siswa salah meng klik pilihan jenjang Pendidikan SMA dan SMK berdampak pada tidak bisa mengubah pilihan sekolah.

"Orang tua dan calon siswa belum memahami perbedaan antara membuat akun PPDB dan men SUBMIT pilihan," ujarnya. (*)

Meski SMKN 1 Sambas Buka PPDB Online, Puluhan Siswa SMP Lebih Pilih Datang Langsung

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved