Aturan Baru Pakai Masker saat Melakukan Perjalanan Libur Lebaran Idul Adha Resmi Diumumkan Kemenhub

Libur Lebaran Hari Raya Idul Adha telah tiba, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan simak aturan baru penggunakaan masker saat melakukan perjalanan

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat menggunakan masker saat melakukan perjalanan udara. 

"Dari laporan sudah diterapkan (semua operator), bisa dicek langsung," beber Adita.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu 21 Juni 2023.

"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.

Presiden menyebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.

Alasan Orang Masih Banyak Pakai Masker Meski Aturan Resmi Sudah Dicabut

Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern.

Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," ujar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved