Aturan Baru Endemi Covid-19, Masyarakat Sakit Masih Wajib Masker

Pemerintah merumuskan aturan baru dimasa Endemi Covid-19 usai Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi Covid-19.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pakai masker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah merumuskan aturan baru dimasa Endemi Covid-19 usai Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat yang dalam kondisi sakit tetap mengenakan masker saat berada di publik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban menjaga kesehatan diri dan orang lain di sekitarnya.

“Pemerintah menganjurkan untuk tetap menggunakan masker," ujar Wiku dalam konferensi pers YouTube BNPB, Kamis 22 Juni 2023.

"Apabila dalam keadaan tidak sehat atau beisiko penyakit Covid-19 seperti pilek, batuk, dan bersin,” 

Menurut Wiku, status endemi Covid-19 di Indonesia bukan berarti menandakan virus Covid-19 sudah hilang.

Catat! Aturan Baru Masa Endemi Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Kini Serba Bayar

Melainkan hanya menandakan penyebaran virus tersebut sudah menurun.

Oleh karenanya, pemerintah juga berharap protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan selama masa pandemi di tiga tahun terakhir ini bisa menjadi kebiasaan masayarakat.

Dia juga mengingatkan pengelola fasilitas publik tetap melakukan upaya preventif untuk pengendalian Covid-19, meskipun penularannya sudah rendah.

“Dengan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang selalu kita terapkan selama 3 tahun ke belakang.

Seharusnya masyarakat sudah terbiasa untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS dalam kegiatan sehari-hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan keadaan kedaruratan seperti Covid-19 masih berpeluang kembali terjadi.

Mengingat adanya potensi perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam, dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global.

Jika hal ini kembali terjadi di masa depan, pemerintah meminta soliditas dan gotong-royong masyarakat.

Dalam penanganan kedaruratan baik di tingkat pusat dan daerah dalam satu komando.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved